Selasa, Januari 13, 2026

Dugaan Korupsi Benih Bawang Merah di Wakatobi, Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka

SATULIS.COM, WAKATOBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya mendesak Polres Wakatobi agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan bibit bawang merah Dinas Pertanian Kabupaten Wakatobi, dengan total anggaran Rp 1.285.314.000 pada tahun 2022.

Direktur LBH Buton Raya, Syarifuddin SH MH mengatakan, kasus tersebut telah di laporkan ke Polres Wakatobi sejak awal tahun 2023. Namun hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan.

Syarifuddin juga berharap agar semua pihak yang terlibat, ikut diperiksa dan diambil keterangan. Diantaranya PPK, Sekdin hingga Kadis Pertanian serta para penyedia yang menjadi pihak ketiga, yakni WOS (Inisial) sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 520.02/31.A/PPK-DISTAN/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 atas kegiatan pengembangan bawang merah untuk enam kelompok tani.

Berikutnya inisial A, sebagaimana Surat Perintah Kerja nomor 520.02/36.A/PPK-DISTAN/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 untuk sembilan kelompok tani, serta inisial PT, sesuai Surat Perintah Kerja nomor 520.02/45.A/PPK-DISTAN/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 Untuk 15 kelompok tani.

“Kami yakin dan percaya pihak kepolisian dalam hal ini Polres Wakatobi sebagai garda terdepan, tidak akan pilih tebang dalam penanganan kasus ini. Kami pun LBH Buton Raya akan terus mengawal kasus ini hingga pada proses peradilan dan mendapat putusan yang ingkrah,” kata Syarifuddin.

Menurut Syarifuddin, selain adanya kelebihan bayar pada penyedia, juga terdapat pembayaran honor intensif fasilitator tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan standar harga satuan yang telah ditetapkan oleh Pemda Wakatobi.

“Para fasilitator dan bendahara pengeluaran juga harus dipanggil guna didengarkan dan dimintai keterangan,” beber Syarifuddin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Muhammad Ady Kesuma, S.H., M.H., yang dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut pada Sabtu (27/4/2024), menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas perkara perkara untuk diajukan ke Polda Sultra guna pelaksanaan gelar perkara.

Baca Juga :  Kembangkan Udang Vaname, DKP Wakatobi Siapkan Rp 3,3 Miliar

“Untuk bawang merah kami SDH melakukan giat pra gelar perkara sebagai syarat untuk melakukan gelar perkara peningkatan penyelikan di polda,” tulis Muhammad Ady Kusuma via pesan WhatsApp.

Diketahui, pada tahun 2022 pemda Wakatobi melalui Dinas Pertanian menggelontorkan anggaran sekira Rp 1.285.314.000 untuk keperluan pengadaan sarana produksi berupa benih bawang merah, pupuk NPK, Eco Farming, Kapur Pertanian dan Fungisida pada 30 kelompok tani di Wakatobi.

Anggaran pengadaan bibit tersebut dicairkan melalui rekening kelompok tani pada bank Sultra yang memang sejak awal telah di persiapkan. Setiap kelompok mendapat dana sebesar Rp 42.843.800. Namun dalam perjalanannya, Dinas pertanian kemudian melibatkan pihak ketiga dalam hal pengadaan bibitnya. Padahal seyogyanya, bibit itu dibeli langsung oleh kelompok tani dengan bantuan dan pengawasan dari fasilitator yang telah ditunjuk dan mendapat upah. Itulah yang menjadi alasan kelompok tani diharuskan membuka rekening. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles