SATULIS.COM, BUTON SELATAN – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton Selatan (Busel) Sulawesi Tenggara, membuka pendaftaran untuk pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan 2024. Pendaftaran ini akan berlangsung selama 3 hari dimulai 27 sampai 29 Agustus 2024.
Pendaftaran paslon akan dilaksanakan/gelar di kantor KPUD Buton Selatan, Kecamatan Batauga. Adapun sebagai berikut jadwal pendaftarannya :
1. Selasa dan Rabu, 27 – 28 Agustus 2024, pukul 08.000 – 16.00 WITA.
2. Kamis 29 Agustus 2024, pukul 08.00 – 23.59 WITA.
Adapun syarat minimal suara sah untuk pendaftaran berdasarkan keputusan KPUD Buton Selatan Nomor 433 tahun 2024, partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang ingin mendaftarkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi syarat minimal perolehan suara sah sebanyak 4.902 Suara.
Para pasangan calon Bupati dan wakil Bupati harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain yaitu :
A. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
B. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan NKRI
C. Minimal berusia 25 tahun dan memiliki pendidikan setara sekolah menengah atas.
D. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
E. Tidak pernah terpidana dengan hukuman 5 tahun atau lebih terkecuali untuk tindak pidana Politik.
F. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan Negara.
G. Memiliki NPWP dan melaporkan pajak pribadi.
Jadi bagi partai politik (parpol) yang ingin mendaftarkan pasangan calonnya diharuskan mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPUD Buton Selatan. Namun permohonan ini harus dilengkapi dengan surat penunjukan admin dan petugas penghubung.
Untuk diketahui, informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan akses Silon, KPUD Buton Selatan menyediakan layanan Helpdesk yang berlokasi di kantor KPUD Buton Selatan. Atau informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui email kpubutonSelatan@gmail.com atau nomor telepon yang tersedia. (Adm)