Kamis, Desember 12, 2024

Dugaan Ijazah Palsu Cawabup Nomor 6, Bawaslu Buton Diminta Serius Lakukan Penanganan

SATULIS.COM, BUTON – La Ode Ali selaku pelapor pada dugaan kasus ijazah palsu Cawabup Buton Nomor Urut 6, Syarifudin Saafa pada Pilkada Buton 2024-2029 meminta Bawaslu Buton serius melakukan penanganan terkait kasus tersebut.

“Saya meminta Bawaslu Buton tidak main-main dalam perkara ini, karena ini persoalan serius yang harus mendapat perhatian dari Bawaslu,” kata La Ode Ali, Senin (9/12/2024).

Menurutnya, Bawaslu Buton tidak punya alasan untuk tidak memproses laporan yang ia masukan tersebut. Sebab, salah satu tugas Bawaslu yaitu memastikan keabsahan dokumen setiap calon kepala daerah sehingga tidak menimbulkan preseden buruk di tengah-tengah masyarakat.

“Bawaslu itu kan mempunyai tugas salah satunya yaitu memastikan dokumen setiap calon itu sesuai dengan ketentuan, jadi nda ada alasan Bawaslu untuk tidak memproses laporan tentang dugaan ijazah palsu tersebut,” ujarnya.

Untuk itu, La Ode Ali berharap Bawaslu Buton segera memanggil KPU Buton untuk diklarifikasi mengenai hal itu. Sebab, KPU selaku penyelenggara teknis harus bisa menjelaskan diloloskannya Syarifudin Saafa pada Pilkada 2024.

“Jadi saya berharap Bawaslu untuk segera memanggil pihak KPU untuk diklarifikasi, agar persoalan ini jadi terang benderang,” pintanya.

Sebelumnya, mantan Komisioner Panwaslu Kabupaten Buton, Mansur Maora juga angkat bicara soal dugaan ijazah palsu Cawabup Nomor Urut 6, Syarifudin Saafa tersebut.

Sebab menurut Mansur Maora, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan lebih teknis di atur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024  pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 yang pada pokok nya bahwa pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati harus di sertai dengan kelengkapan dokumen persyaratan fotokopi ijazah pendidikan terakhir.

“Bahwa, terkait frasa ”paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat” dalam pasal ini lebih lanjut menunjuk Pasal 14 ayat (2) huruf c yang memberi petunjuk, bahwa terkait syarat calon kepala Daerah yang di perbolehkan adalah paling rendah berpendidikan terakhir sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat,” kata Mansur Maora, Kamis (5/12/2024) sore.

Baca Juga :  Desa Mabulogo Layak jadi Desa Percontohan

Lanjut Mansur Maora mengatakan bahwa, selain menyerahkan syarat fotokopi ijazah pendidikan terakhir, bagi calon yang mencantumkan gelar akademik pada dokumen persyaratan calon, juga harus menyerahkan bukti fotokopi ijazah sesuai tingkat dan status gelar yang di gunakan/dicantumkan dalam persyaratan calon sebagaimana di atur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 33 ayat (1), (2) dan ayat (3).

“Bahwa, berdasarkan ulasan pada huruf a dan b di atas, maka dokumen persyaratan fotokopi ijazah pendidikan terakhir calon Bupati dan Wakil Bupati yang di legalisir dan terverifikasi adalah merupakan syarat mutlak yang harus terpenuhi,” tegas mantan Kordiv Hukum dan Pengawasan Internal KPU Buton itu.

Tindakan KPU Kabupaten Buton tambah mantan Komisioner KPU Buton periode 2018-2023 itu yang menetapkan pasangan calon nomor urut 6 sebagai peserta pemilu dalam pilkada 2024 dengan menyepelehkan hasil verifikasi ijazah pendidikan terakhir calon wakil bupati, Syarifudin Saafa adalah cacat nalar dan melanggar asas kepastian hukum. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles