Rabu, Januari 29, 2025

KPU Sebut Syarifudin Saafa Tidak Pernah Terdaftar di UTIRA dalam Sidang MK, APH Diminta Usut Dugaan Ijazah Palsu Milik Cawabup Buton

SATULIS.COM, Pasarwajo – Dalam Sidang Lanjutan Perkara Nomor 78 PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2024 pada Jumat (24/1/2025) kemarin, KPU Kabupaten Buton (Termohon) ungkap Syarifudin Saafa Cawabup Buton Nomor Urut 6 tidak pernah terdaftar sebagai Mahasiswa pada program Management S2 di Universitas Timbul Nusantara (UTIRA) Jakarta.

“Yang pada intinya dalam Sidang Lanjutan sengketa Pilkada Buton di MK kemarin, KPU selaku termohon melalui kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa Cawabup Buton Nomor Urut 6 tidak pernah terdaftar atau tidak dilaporkan sebagai Mahasiswa pada program manajement di Universitas Timbul Nusantara atau UTIRA Jakarta,” kata salah seorang warga La Ode Ali sekaligus mantan pelapor dugaan ijazah palsu Syarifudin Saafa di Bawaslu Buton beberapa waktu lalu, Sabtu (25/1/2025).

Pada sidang tersebut juga, Ketua MK, Suhartoyo langsung menanyakan asal ijazah S2 Syarifudin Saafa diperoleh darimana?

“Kalau begitu ijazahnya darimana?,” tanya Ketua MK.

Mendapat pertanyaan dari Ketua MK tersebut, Termohon melalui kuasa hukumnya lantas mengatakan bahwa, karena hasil verifikasi dan klarifikasi dari Kementerian terkait, Syarifudin Saafa tidak terdaftar sebagai Mahasiswa di UTIRA. Sehingga, dalam penetapannya sebagai Cawabup Buton tidak menggunakan gelar S2 (M.M) begitu juga dalam surat suara, gelar M.M Syarifudin Saafa tidak dicantumkan.

“Makanya Termohon setelah klarifikasi dan verifikasi tersebut mengeluarkan surat keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 468 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton sehingga tidak ada persoalan lagi baik saat ketetapan maupun di surat suara,” ungkap Termohon.

Atas pernyataan Termohon tersebut, La Ode Ali berasumsi bahwa alasan KPU dalam menetapkan Syarifudin Saafa sebagai Cawabup Buton nomor urut 6 dengan tidak mencantumkan gelar M.M Syarifudin Saafa karena ijazah S2 nya diduga palsu.

Baca Juga :  Massa Pendukung RIDA Sambut Antusias Kedatangan Umar Samiun

“Pertanyaannya kenapa KPU kemudian tidak mencantumkan lagi gelar M.M Syarifudin Saafa saat penetapan pasangan calon, itu karena diduga kuat ijazah S2 yang dimiliki Syarifudin Saafa diduga kuat palsu atau diperoleh dengan cara yang tidak sah,” tegas La Ode Ali.

Untuk itu, La Ode Ali meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan ijazah palsu S2 Syarifudin Saafa yang digunakan saat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon pada Pilkada Buton 2024.

“Demi kepastian hukum dan untuk menciptakan pemimpin yang bersih, maka melalui kesempatan ini saya meminta kepada APH untuk menyelidiki dugaan ijazah palsu S2 Syarifudin Saafa yang digunakan saat mendaftar sebagai bakal calon Wakil Bupati Buton pada Pilkada Buton 2024 yang lalu,” pintanya.

Selain itu, La Ode Ali menambahkan, pernyataan Termohon pada Sidang Lanjutan itu sangat bertentangan dengan apa yang dilakukan KPU Buton. Pasalnya, pada baliho yang dicetak KPU Buton untuk semua calon Bupati dan Wakil Bupati Buton, gelar M.M Syarifudin Saafa masih dicantumkan.

“Ini tentu sangat bertentangan dengan apa yang dilakukan pihak Termohon dalam hal ini KPU Buton, kenapa? Karena saat mencetak baliho untuk semua calon, gelar M.M Syarifudin Saafa masih dicantumkan, inikan aneh, ada apa sebenarnya dengan KPU Buton,”? pungkas La Ode Ali. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles