SATULIS.COM, Wakatobi – Kuasa Hukum nenek asal Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi yang dianiaya mengingatkan agar penyidik bekerja secara profesional sesuai aturan hukum.
Hal itu diungkapkan Jayadin menanggapi adanya laporan aduan balik pelaku kepada kliennya, Hj Wa Ode Sitti Haila. Namun kuasa hukum sama sekali belum mendapatkan informasi resmi kepolisian.
Advokat eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) itu, menilai yang dilakukan terlapor Wa Masimuda adalah upaya memutar balikkan fakta
“Mengada-ada,” sentilnya.
Faktanya lanjut dia lagi, yang mereka temukan adalah kliennya mengalami penganiayaan di elrumahnya oleh terlapor tanpa ada perlawanan apapun.
Jayadin menegaskan jika terlapor atau pihak manapun yang berani mencoba merekayasa keadaan maupun kesaksian, jelas ada ancaman pidananya.
“Selaku kuasa hukum, kami tidak segan – segan melaporkannya secara pidana,” tambahnya (Adm)