SATULIS.COM, Jakarta – Lembaga Jaringan Aktivis Anoa Nusantara (Janusa) melakukan unjuk rasa didepan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Kordinator Lapangan La Ode Muh Didin Alkindi meminta KPU RI Indonesia untuk mengevaluasi KPUD Kabupaten Buton Provinsi Sultra yang telah meloloskan wakil bupati Buton untuk tetap mengikuti pemilihan Kepala Daerah.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf r UU No. 10 Tahun 2016, salah satu syarat menjadi calon kepala daerah adalah memiliki ijazah yang sah. Jika terbukti menggunakan ijazah palsu, maka KPU berhak membatalkan pencalonan calon tersebut.
“KPUD diduga tidak mematuhi aturan main penyelenggara dengan tidak memberikan konsekuensi dibalik pengguna ijazah palsu yang digunakan oleh Syarifudin Saafa tersebut,” kata La Ode Muh Didin Alkindi dalam keterangannya, Kamis (30/1).
Selain itu, La Ode Arukun juga menjelaskan menurut Pasal 45 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, jika ada temuan atau laporan bahwa dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat, termasuk ijazah palsu, maka KPU mencoret atau mendiskualifikasi calon tersebut dari daftar peserta pemilu.
“Menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan bisa masuk dalam tindak pidana pemilu. Peraturan Pasal 45 ayat 1 KPU NOmor 9 Tahun 2020, KPU wajib meneruskan kasus ini ke Bawaslu. Jika terbukti ada unsur pidana, kasus ini bisa diserahkan ke Gakkumdu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Arukun.
Arukun menambahkan, Tak hanya itu berdasarkan Pasal 263 KUHP, pemalsuan dokumen (termasuk ijazah) bisa dipidana dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Jika terbukti, calon tersebut tidak hanya didiskualifikasi tetapi juga bisa diproses secara hukum.
Jadi, KPU harus mencoret calon dari pencalonan dan melaporkan kasus ini ke Bawaslu serta pihak berwenang jika ada indikasi pidana.
Namun, menjadi aneh ketika KPUD Buton hanya menganulir ijazah palsu wakil Bupati Buton. Akan tetapi tidak ada konsekuensi dibalik ijazah palsu ini.
Akibat dari persoalan itu, Lembaga Janusa melaporkan KPUD dan Wakil Bupati Buton Periode Di KPU RI untuk segera diproses sesuai dengan regulasi yang ada.
Pihaknya pun akan melakukan advokasi lanjutan di DKPP dan Bawaslu RI untuk ditindak lanjuti persoalan ini, sampai dugaan penggunaan ijazah palsu ini benar-benar berjalan sebagaimana ketentuan perundang-undangan, tutup Arukun.
Sampai berita ini ditayangkan pihak media belum dapat mengkonfirmasi Syarifudin Saafa sebagai wakil bupati buton terpilih periode 2025-2030. (Adm)
Sumber : SekilasSultra