SATULIS.COM, BAUBAU – Pengakuan suap seorang yang diduga pengusaha minyak asal Kota Baubau, FB (Inisial) kepada oknum dalam Kementrian ESDM untuk menambah jatah kuota minyak tanah membuat heboh publik. Setelah sekian lama bungkam, FB akhirnya angkat bicara.
Berikut isi klarifikasi yang dikirim kuasa hukum FB, LM Thaufik Rahman kepada redaksi SATULIS.COM :
Mewakili kepentingan klien kami, sebagai Kuasa Hukum saya mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan pers yang telah meberikan kesempatan pada kami untuk melakukan Hak Jawab atau tanggapan atas pemberitaan PENGAKUAN SEORANG PENGUSAHA MIGAS SUAP OKNUM KEMENTRIAN ESDM UNTUK TAMBAH JATAH MINYAK TANAH dibeberapa media online beberapa waktu lalu.
1. Bahwa tidak benar klien kami melakukan suap kepada oknum Kementrian ESDM untuk penembahan jatah atau kuota minyak tanah, ini dibuktikan bahwa saat ini Sat Reskrim Polres Baubau tengah melakukan penyidikan atas Laporan Pengaduan Pihak Kementrian ESDM terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP bukan dugaan tindak pidana penyuapan atau gratifikasi sebagaimana yang digembar-gemborkan oleh pihak-pihak lain.
2. Bahwa terkait rekaman percakapan yang diduga itu adalah suara klien kami, pada dasarnya klien kami belum pernah mendengar atau diperdengarkan baik itu oleh penyidik maupun pihak lain terkait isi rekaman percakapan dimaksud sehingga sampai saat ini belum ada tanggapan dari klien kami. Akan tetapi klien kami membenarkan bahwa benar beberapa waktu lalu klien kami pernah berdiskusi dengan sesorang / temanya inisial KJ perihal penambahan kuota minyak tanah. Bahwa kenapa hal itu yang di diskusikan, karena sebelumnya KJ menawarkan kepada klien kami sebidang tanah miliknya agar dibeli oleh klien kami, lalu kemudian sertifikat tanah dimaksud oleh KJ dititipkanlah kepada klien kami dengan harapan agar tanah itu dibeli. Selang beberapa bulan kemudian karena pertimbangan ekonomi klien kami yang belum stabil maka sertifikat tanah milik KJ dikembalikan ke KJ melalui salah satu karyawan dikantornya. Selang beberapa waktu kemudian KJ datang menemui klien kami di rumahnya yang kami duga, mungkin disaat itulah KJ melakukan perekaman percakapan dimaksud tanpa sepengetahuan klien kami.
3. Bahwa terkait pembicaraan antara klien kami dan KJ dirumaahnya adalah bentuk penolakan secara halus kepada KJ kerana klien kami belum bisa membeli tanah milik KJ sehingga dibuatlah cerita rekayasa seperti yang ada dalam isi rekaman percakapan dimaksud, akan tetapi sama sekali klien kami tidak pernah menyebut siapa nama oknum kementrian ESDM, dan berapa jumlah uang yang klien kami berikan kapan uang itu diberikan. Yang pada intinya tidak ada niat dan sengaja menuduh atau menyerang kehormatan pihak-pihak lain termasuk Kementrian ESDM apalagi niat agar cerita itu untuk diketahui umum. Percakapan saat itu adalah cerita biasa yang tujuannya adalah bentuk penolakan secara halus kepada KJ atas tanah yang ditawarkan kepada klien kami.
4. Bahwa proses atau mekanisme penambahan kuota minyak tanah subsidi itu oleh klien kami sebagai distributor itu mengusulkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten dalam hal ini Bagian Ekonomi kemudian Pemerintah Daerah menindak lanjuti usulan permohonan dimaksud dengan meneruskan atau mengajukan ke Pemerintah Pusat dalam hal ini BPH Migas. BPH Migas inilah yang mengatur hilirisasi minyak bumi dan gas, lanjut kemudian BPH Migas melakukan evaluasi dan penilaian atas usulan dimaksud dan jika layak untuk disetujui maka kuotanya akan ditambahkan sesuai usulan permintaan dan kemudian proses penyalurannya melalui Pertamina ke distributor sesuai kuotanya.
5. Bahwa terkait Proses Hukum yang saat ini tengah dilakukan Penyidikan atas dugaan tindak pdana pencemaran nama baik Pasal 310 dan 311, tanggapan kami sebagai kuasa hukum pada dasarnya kami tetap menghormati dan mengikuti proses proses hukum yang sedang berlangsung, kami juga akan selalu bersikap koperatif, namun kami juga tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah Disamping itu Kami juga berharap agar teman2 penyidik lebih objektif dan profesional dalam menangani perkara ini.
6. Terakhir melalui kami Kuasa Hukum, Klien kami dalam hal ini Pak FB menyampaikan permohonan maaf yang sebesar2nya kepada pihak Kementrian ESDM atas kegaduhan permasalahan ini. Lagi-lagi tidak ada maksud, niat dan tujuan klien kami untuk menuduh, memfitnah dan menyerang kehormatan pihak lain apa lagi pihak Kementrian ESDM, dan juga tidak benar klien kami menyuap oknum Kementrian ESDM untuk ditambahkan jatah atau kuota minyak tanah. Semua itu hanyalah cerita ngalor ngidul sebagai bentuk penolakan secara halus kepada rekannya yang menawarkan menjual tanah miliknya kepada klien kami. (Adm)
