Kamis, Januari 8, 2026

Erwin Usman: Warning Penipuan, Tegaskan Bantuan Hukum untuk P3K Gratis

SATULIS.COM, BAUBAU – Gerakan advokasi berdasarkan hati nurani yang dibangun oleh LBH POSPERA (LBHP) Kepulauan Buton (Kepton) dalam penanganan kasus honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Kota Baubau Provinsi Sultra tahun 2025, rupanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Modus penipuannya yaitu meminta sejumlah uang kepada para P3K Paruh Waktu dengan mengatasnamakan tim pengacara. Atas hal itu, Ketua Tim Pengacara P3KPW Baubau, Erwin Usman angkat bicara.

Dia menegaskan komitmennya dalam mengadvokasi dan membersamai perjuangan para P3K tanpa memungut biaya apapun alias gratis. Bantuan hukum ini adalah jenis Bantuan Hukum Struktural (BHS) yang diperuntukkan bagi kalangan tak mampu dan sangat membutuhkan dukungan pendampingan hukum dari Pengacara Publik.

“Tim Pengacara P3K tidak pernah meminta biaya apapun pada para honorer, baik yang telah dinyatakan lulus oleh KemenpanRB sebanyak 1.881 orang pada tanggal 13 Desember 2025, maupun yang sedang berjuang agar diangkat sebagai pegawai P3K-Paruh Waktu sebanyak 708 orang,” beber Erwin Usman kepada media ini, Jumat (19/12/2025).

Erwin Usman juga menghimbau kepada para P3K agar tidak mudah percaya terhadap isu-isu yang melemahkan perjuangan, pun terhadap oknum-oknum yang meminta imbalan sejumlah uang dengan mengatasnamakan tim pengacara.

“Bila ada yang mengaku-ngaku sebagai suruhan tim pengacara atau tindakan sejenis hal tersebut, maka itu tak benar. Itu Penipuan. Laporkan”, tegas Erwin Usman.

Untuk memberi efek jera terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut, pihaknya telah melayangkan laporan penipuan ke Polda Sultra, Kamis (18/12/2025).

“Kita melapornya di Polda Sultra karena Polda Sultra memiliki fasilitas yang lebih lengkap berkait penangganan kasus siber ketimbang Polres Baubau,” tutup Erwin yang juga Presidium Nasional Aktivis (PENA) ’98 ini.

Baca Juga :  Pemkot Baubau Bersama PWI Baubau Sepakat Perangi Hoax

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat (LBH Pospera) secara resmi melaporkan dugaan ketidaksesuaian dalam hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 di Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Selasa (16/12/2025).

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum tenaga honorer, Erwin Usman SH CMLC CLA bersama La Ode Samsu Umar, S.H dan diterima Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Abdul Kadir Sangadji, S.H.

Kuasa hukum tenaga honorer, La Ode Samsu Umar SH mengatakan ditemukan dugaan ketidaksesuaian dengan keputusan menteri PAN-RB terkait nama-nama yang lulus seleksi PPPK paruh waktu 2025.

Diketahui, pada 13 Desember 2025 telah keluar pengumuman berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1312 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13225/BSI.01.01/SD/K/2025 tentang oenyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu. (Adm)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles