KENDARI, SATULIS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Amrin Abdullah (AA) dan La Ode Muhaimin (LM) dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) pengadaan website Inspektorat Kota Baubau.
Sidang putusan yang digelar di ruang sidang Tipikor PN Kendari tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin, SH, MH, didampingi hakim anggota Drs. Parsungkunan, SH, MH dan Muhammad Nurjalil, SH, MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berupa pemerasan dalam jabatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amrin Abdullah dan La Ode Muhaimin dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih serta akuntabel. Tindakan tersebut dinilai telah mencederai kepercayaan publik, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. Baik JPU maupun pihak terdakwa diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.
Usai pembacaan putusan, sidang dinyatakan selesai dan ditutup.(Adm)
