SATULIS.COM, BAUBAU – Isu kerawanan kriminalitas akibat peredaran miras dan tempat hiburan malam (THM) merupakan masalah kompleks yang membutuhkan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan partisipasi aktif masyarakat.
Terlebih jelang pergantian tahun, tidak jarang ditutup ataupun dibuka dengan kasus kriminalitas. Di Kota Baubau, beberapa kasus penikaman terjadi pada malam pergantian tahun. Bahkan, kasus dugaan pembunuhan yang belum lama ini terjadi di jalan poros, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, hingga kini belum berhasil diungkap. Tidak adanya CCTV, jalur yang sunyi dan gelap jadi salah satu faktor.
Yah, lokasi THM Kota Baubau rata-rata berada di Kecamatan Betoambari. Bukannya meredam, sejumlah THM bahkan telah mempromosikan malam pergantian tahun dengan mendatangkan DJ (Disc Jokey). Ada Metro Intertainment, Kemuning dan Belladona.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau tentang THM di tabrak, kerawanan kriminalitas diabaikan demi meraup untung sebanyak-banyaknya. Padahal jelas, berdasarkan Perda Kota Baubau no 2 tahun 2017 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam, pada Bab VI, pasal 9 ayat 2 poin d, menegaskan waktu penyelenggara usaha tempat hiburan malam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijalankan mulai pukul 20.00 Wita sampai dengan pukul 01.00 Wita.
Artinya, THM yang tetap buka diatas pukul 01.00 Wita telah melanggar jam malam, tidak terkecuali dimalam pergantian tahun. Jika demikian, dibutuhkan peran aktif pemerintah daerah dalam hal ini Pol PP sebagai ujung tombak penegak perda dengan kolaborasi kepolisian sebagai langkah preventif.
Informasi yang diterima media ini, senin (22/12/2025) Polres Baubau baru saja mengumpulkan sejumlah pengusaha hingga para wanita pemandu lagu/Ladies Companion (LC) di THM kota Baubau. Bukan mengenai angka kriminalitas jelang pergantian tahun dan jam malam THM mengacu pada Perda Baubau no 7 tahun 2017, tetapi juga berkaitan dengan domisili pemandu lagu dan perizinan THM.
Semoga saja sikap tegas Pemkot Baubau dan polres Baubau bermodal SE (Surat Edaran) Walikota yang melarang masyarakat menggelar acara joget dimalam hari, juga berlaku untuk jam malam THM dengan rujukan Perda. Lalu dimana peran Sat-Pol PP? Kemudian apa output dari pertemuan di Polres Baubau? Apa mungkin ada tawar-menawar dan terjadi kesepakatan? Nyatanya, pasca pertemuan itu THM tetap beroperasi melebihi jam malam yang telah ditentukan.
Bagaimana dengan malam pergantian tahun yang tinggal beberapa hari, apakah regulasi itu akan di tegakkan? Ataukah hukum di kota Baubau hanya tajam kebawah dan tumpul keatas? Biar waktu yang menjawab. Kita semua berharap tidak terjadi lonjakan kriminalitas dimalam pergantian tahun. (Adm)
