SATULIS.COM, BAUBAU – Polemik seleksi dan penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPKPW) Kota Baubau tahun 2025 memasuki babak baru.
Tim Pengacara PPPK Paruh Waktu dari LBH Pospera Kepton resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara, Senin (5/1/2026).
Laporan pengaduan itu disampaikan langsung kepada Kepala Kantor ORI Sultra. Tim pengacara menilai terdapat dugaan cacat administrasi dalam tahapan seleksi hingga penetapan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Baubau tahun 2025.
Dalam rilis pers yang diterima media ini, Tim Pengacara PPPKPW LBH Pospera Kepton menegaskan bahwa Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa laporan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik, termasuk memanggil pejabat pemerintah yang diduga melakukan maladministrasi.
“Kewenangan Ombudsman RI diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” demikian disampaikan dalam rilis tersebut.
Tim pengacara berharap ORI Sultra dapat segera menindaklanjuti laporan pengaduan dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh serta memanggil Wali Kota Baubau dan pejabat terkait guna mengklarifikasi dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan honorer PPPK Paruh Waktu Kota Baubau tahun 2025.
“Langkah ini kami tempuh sebagai upaya hukum untuk memastikan proses seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan,” tegas Tim Pengacara PPPK Paruh Waktu LBH Pospera Kepton.
Laporan pengaduan tersebut ditandatangani oleh Erwin Usman, S.H., CMLC., CLA. dan La Ode Samsu Umar, S.H., selaku tim kuasa hukum PPPK Paruh Waktu. (adm)
