SATULIS.COM, Buton Tengah – Sekretaris dinas Polisi Pamong Praja Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) Masudin SPd terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian pasca melakukan penganiayaan terhadap Kepala bidang (Kabid) ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Sabaruddin Kandaw beberapa waktu lalu.
Menurut Sabaruddin, kasus penganiayaan tersebut bermula saat dirinya hendak menggunakan mobil operasional patroli wilayah (Patwal) untuk melakukan pendampingan kepada tim gustu kabupaten Buteng yang ada di dermaga penyebrangan Wamengkoli-Bau Bau.
“Jadi kejadiannya Senin saat bulan Ramadhan, saya mau lakukan pendampingan ke tim gustu covid-19 yang bertugas di Wamengkoli. Karena mobil operasional di pake Sekdin maka saya menelpon beliau karena saat itu kadang pak Bupati suka cek yang berjaga disana,” kata Sabaruddin saat di temui di kedai 86″, Senin (22/06/2020).
Dalam melakukan komunikasi lewat sambungan telpon selulernya, Soni, sapaan akrab Kabid ketentraman dan ketertiban masyarakat itu terjadi perdebatan yang cukup panas yang berujung pada penganiayaan terhadap dirinya.
“Saat di telpon saya mau pake mobil, dia (Sekdin) banyak alasannya padahal kita tahu kalau mobil yang di pake itu mobil lapangan. Karena saya terus memaksa untuk memakai mobil, Sekdin kemudian datang di kantor dan disana terjadilah pemukulan,” ceritanya.
Mendapat perlakuan buruk dari atasannya yang mengakibatkan luka serta memar di bagian kepala, Soni bersama bapak mertuanya mengadukan kejadian itu ke Mapolsek Lakudo.
Aduan yang di maksudkan tambahnya, bukan untuk memenjarakan orang nomor 2 di kantornya tersebut, melainkan hanya ingin menunggu permohan maaf yang diucapkan karena telah menganiayaa dirinya.
“Jadi saat itu saya dan mertua melaporkan kejadian itu ke Polsek. Tujuan sebenarnya hanya mau dengar permintaan maaf saja. Proses mediasi pun sudah di lakukan tapi tidak mendapat titik temu. Menunggu selama 42 hari tidak ada ucapan maaf akhirnya kasus di lanjutkan,” bebernya.
Kapolsek Lakudo melalui Kanit Resnya Aiptu Gufron Sucandra SH saat di konfirmasi melalui telpon selurnya membenarkan hal tersebut.
“Ia sekarang kita sudah amankan tersangka di Mapolsek. Akibat penganiayaan tersebut saudara Soni mengalami luka di sekitar wajah (pelipis) sebagaimana hasil visumnya,” ucap Gufron.
Kasus ini, lanjut Gufron, kini sudah di limpahkan ke kejaksaan namun di kembalikan lagi karena unsur materilnya kurang lengkap, yang ada hanya formilnya saja.
“Saat di kembalikan kami lengkapi lagi dan dikirim. kalau tidak ada halangan minggu ini akan masuk ketahap 2. Atas perbuatannya kini pelaku kami sangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan lama kurungan paling lama 2 tahun 8 bulan,” jelasnya. (Adm)
Peliput : Arwin