SATULIS.COM, Buton – Pemerintah Kabupaten Buton kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019.
Predikat WTP tersebut diraih Buton untuk ke tujuh kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2012. Hal itu tertuang dalam Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Artinya, Bupati La Bakry berhasil mempertahankan tradisi WTP yang diraih sejak kepemimpinan duet Umar-Bakry.
Penghargaan itu diserahkan langsung Ketua BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, M. Ali Asyhar, yang diterima langsung Bupati Buton, Drs. La Bakry, MSi di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, di Kendari, 22 Juni 2020.
“Pencapaian ini bukan hasil kerja Bupati Buton semata, tetapi merupakan salah satu bukti dari semua jajaran Pemkab dalam menyajikan laporan keuangan sesuai standar keuangan yang berlaku,” kata Bupati Buton.
Menurut Bupati Buton, diraihnya WTP ke-7 kalinya ini tentu merupakan wujud komitmen Pemkab Buton yang terus berkerja dengan tertib dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah. Lebih dari itu, hal ini juga sekaligus membuktikan dari tekad Kepala Daerah dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup pemkab Buton untuk melaksanakan program pembangunan APBD yang didukung dengan pengelolaan keuangan daerah yang baik.
“WTP kali ini, tentu saja bukan pencapaian yang mudah. Sebab saat ini, pemerintah sedang disibukkan dengan penanganan pencegahan Covid 19. Namun semua ini merupakan penyemangat bagi ASN untuk bekerja secara tertib dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata politisi Golkar ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Buton, Hariasi Salad, SH ketika mewakili DPRD Kabupaten/ kota yang menerima WTP menyampaikan fungsi pengawasan DPR atas kebijakan pemerintah daerah, mengelola APBD dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
Sehingga setiap keuangan daerah yang digunakan dapat dipastikan telah digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pemeriksaan BPK maka pemerintah daerah dapat mengetahui bahwa yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan telah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat yakin bahwa para auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara dalam menjalankan tugas dan fungsinya telah melakukan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kabupaten Buton secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, akuntabilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah sesuai UU 23 Tahun 2014 dan PP 12 tahun 2019 yang dilakukan pada semua tingkatan satuan perangkat daerah. untuk itu kami ucapkan terima kasih,” katanya. (Adm)