SATULIS.COM, Buton – Tim Gugus Tugas Kabupaten Buton telah membuka layanan pengurusan surat bebas covid-19 khusus kepada masyarakat yang hendak berpergian keluar daerah.
Kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Tim Gugus Tugas Covid-19 Pusat No 5 Tahun 2020, perubahan atas Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
Juru bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Buton dr Hayun mengatakan pengurusan surat bebas covid-19 tersebut berlaku khusus untuk masyarakat yang ber-KTP Buton.
Pihaknya membuka layanan selama jam kerja dari senin-jumat di Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Buton, tepatnya di eks Kantor Bupati Buton.
“Sudah (dibuka layanan pengurusan bebas covid-red), di posko utama Gugus Tugas eks Kantor Bupati, pada hari senin sampai jumat untuk masyarakat ber-KTP Buton,” jelas dr Hayun pekan lalu.
Antusias masyarakat yang melakukan pengurusan pun cukup banyak. dr Hayun menyebut sudah mencapai ratusan masyarakat yang melakukan pengurusan surat bebas covid-19.
Selain itu, Pemda Buton melalui Satgas Covid-19 juga membuka layanan rapot tes gratis bagi warga Kabupaten Buton. Masyarakat yang ingin di rapit tes silahkan mendatangi posco utama satgas covid-19 di Eks kantor bupati Buton selama hari kerja.
Pemeriksaan rapit tes dilayani selama hari kerja senin-jumat, mulai pukul 07.00 – 14.00 Wita dan hasilnya langsung keluar hari itu juga. Masyarakat hanya butuh waktu sekira 15 menit menunggu hasil rapit test. (Adm)