Sabtu, November 23, 2024

Polres Baubau Berhasil Amankan Puluhan Unit Motor Hasil Curanmor

SATULIS.COM, BAUBAU – Satreskrim Polres Baubau berhasil mengamankan 23 unit kendaraan bermotor hasil pengungkapan 19 kasus pencurian motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Baubau.

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari dalam sesi press release kepada media, Selasa (30/6/2020) mengungkapkan sepanjang tahun 2019 hingga Juni 2020, enam tersangka curanmor berhasil dibekuk dengan modus berbeda.

“Ada 19 kasus yang ditangani dengan jumlah tersangka 6 tersangka dan diamankan 23 unit motor dari hasil curanmor itu. Para pelaku ini sifatnya kerja sendiri-sendiri bukan sebuah sindikat, untuk TKP pun beragam sampe wilayah Buteng juga namun dalam wilker Polres Baubau” jelasnya.

Terkait modus operandi yang dilakukan tersangka dalam melakukan tindakan kejahatan rata-rata para pelaku merusak kunci motor korban hingga membawa lari motor korban yang meninggalkan kunci masih menempel di motor.

“Saat ini 16 kasus telah masuk dalam tahap II di kejaksaan dan barang bukti juga sudah dikembalikan kepada pemilik. Dan 3 kasus lainnya saat ini dalam proses lidik,” Ungkapnya.

Rio menambahkan, para pelaku curanmor biasanya menawarkan hasil jarahannya jauh dibawah harga standar dan tanpa surat-surat resmi. Para pelaku curanmor dijerat pasal 362, 363, 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pengungkapan kasus curanmor ini atas kerjasama seluruh tim, terutama yang tim Panther 78 Satreskrim yang terus melakukan pengembangan kasus, dan juga berkat kerjasama dan dukungan dari masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Tegaskan Penyerahan Aset Buton Harus Tuntas Sebulan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles