Jumat, Januari 16, 2026

Diduga Serobot Lahan Warga, Yayasan Bhinabakti Miliki Dua Sertifikat Berbeda

SATULIS.COM, Buton Tengah – Sekolah yayasan Bhinabakti yang di kelola oleh Halimin SPd, kini memiliki 2 sertifikat di lokasi yang sama. Sebelumnya yayasan tersebut tidak memiliki tanah, namun karena hibah dari kelompok masyarakat yang di ketuai Kaimuddin (Alm) akhirnya sekolah itu memiliki tanah seluas 1 ha.

Namun belakangan, tiba tiba yayasan ini memiliki 2 sertifikat dengan luasan yang melebihi hibah yang di berikan oleh masyarakat. Tak tangung tanggung luas tanahnya kini mencapai 39.887 m² atau mencapai 4 ha sebagaimana yang tercantum dalam 2 sertifikat.

Yang lebih mengherankan lagi, sertifikat yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buton tengah (Buteng) Sulawesi Tengara (Sultra) kini terpecah menjadi 2, satu diantaranya atas nama Halimin dengan luas 28.710 m² sementara atas nama yayasan Bhinabakti luasnya 11.177 m².

Menanggapi hal ini, salah satu pemilik lahan mengaku sangat keberatan. Ia mengatakan bahwa apa yang di lakukan oleh pemilik yayasan telah merampas tanah mereka.

“Ini jelas penipuan dan perampasan tanah. Padahal dulu paman saya (Kaimudin. Alm) hanya menghibakan tanah seluas 1 ha saja, tidak lebih,” ucap La Ode Zanirudin, Sabtu (11/07/2020).

Zanirudin tak habis pikir jika tanah yang di kelolanya selama ini juga masuk dalam wilayah yayasan Bhinabakti. Padahal menurutnya, 2 ha lebih tanah yang sekarang di miliki oleh yayasan masih bermasalah akibat janji yang di ucapkan oleh ketua yayasan, Halimin belum di penuhi.

“Kita pernah rapat di kantor lurah Watolo pada Kamis (05/12/2019) lalu yang membahas soal tanah. Saat itu kami tagih janji pak Halimin mau beri kompensasi tanah dengan membelikan kapal beserta alat tangkapnya pada kelompok masyarakat pengolah tanah, tapi janji itu tdk di tepati malah dia ambil semua tanah kami atas nama yayasan Bhinabakti,” ceritanya.

Baca Juga :  Yayasan Bhinabakti Diminta Segera Ganti Rugi Lahan Warga

Dalam rapat yang di gelar tahun kemarin bersama pemerintah kelurahan dan tokoh masyarakat lanjut La budu sapaan akrabnya, karena tidak ada kesepakatan maka tanah tersebut tidak bisa di ambil oleh pihak yayasan sebelum menepati janjinya.

“Iya janji pak Halimin kalau warga mau hibahkan tanahnya akan di beri kompensasi berupa kapal dan jaring sebagai pengganti tanaman yang di tanami oleh warga. Karena sampai saat ini tidak ada kompensasi maka kami tidak bisa memberikan tanah kami semua, melainkan hanya 1 ha saja, sisahnya kami kelompok masyarakat mau mengambil,” lanjutnya.

Saat ini yang buat Ia sakit hati, tambahnya, bahwa tanah tersebut kini atas nama pak Halimin bukan atas nama yayasan, sehingga beberapa waktu lalu Ia (La Budu) mendatangi kantor pertanahan perwakilan Buteng untuk meminta kejelasan.

“Beberapa waktu lalu saya kepertanahan pertanyakan sertifikat yang keluar ini. Padahal sebelumnya saya pernah bawa surat dari pemerintah kelurahan yang di tujukan ke pertanahan yang isinya meminta kepada BPN untuk tidak mengeluarkan sertifikat tanah yayasan Bhinabakti. Saat itu orang pertanahan sampaikan bahwa sertifikat yang keluar nanti akan di tarik jika memang bermasalah,” bebernya.

Sementara itu lurah Watolo, Zamruddin, yang di temui membenarkan bahwa kelurahan telah melayangkan surat kepada pertanahan agar tidak mengeluarkan sertifikat yang di urus yayasan melalui jalur PTSL diakhir 2019 lalu.

“Iya saya pernah bersurat ke BPN melalui La Budu agar tidak di keluarkan itu sertifikat, bahkan saya ikutkan dengan telpon ke pegawai yang mengukur untuk tahan itu. Tapi tidak tau kenapa bisa keluar. Atau jangan jangan dia (Halimin) pake jalur lain di” herannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dalam rapat yang di gelar oleh masyarakat bersama yayasan Bhinabakti dengan di hadiri oleh tokoh masyarakat pada Kamis, (05/12/2019) pak Halimin menyatakan bahwa dirinya (Halimin) tidak punya niat sedikitpun mau menguasai tanah yayasan. Namun belakangan, kini tanah itu telah tersertifikat atas nama dirinya.

Baca Juga :  Perbup Bagi Warga Tak Bermasker di Buteng Akan Keluar, Ini Sanksinya

Hingga berita ini tayang, Halimin selaku ketua yayasan Bhinabakti belum di konfirmasi terkait kebenaran sertifikat yang bertuliskan atas namanya dengan luas hampir mencapai 3 ha. (Adm)


Peliput : Arwin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles