SATULIS.COM, Buton Selatan – Terduga pelaku kasus perusakan kantor Bupati Buton Selatan (Busel), Irwansyah yang sebelumnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat No:DOP/08/IX/2019/Reskrim, kini sudah diamankan oleh jajaran Polres Buton pada 6 Juli 2020 di kediamannya.
Kini terduga, Irwansyah (26) menyampaikan permohonan maaf kepada Pemkab Busel atas kekeliruan dan kecerobohannya dalam menyikapi kinerja pemerintah.
“Saya atas nama Irwansyah selaku putra daerah Buton Selatan dan sekaligus korlap aksi pada demonstrasi tanggal 22 Juli 2019 yang lalu menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Pemda busel, atas kekeliruan saya dalam menyikapi kinerja Pemda busel,” ucap Irwansyah.
Ia berharap, agar kiranya Pemda busel dalam hal ini Bupati Buton Selatan dapat memaafkan kekeliruan yg ia lakukan.
Lanjutnya, isrwansyah mengatakan besar harapannya sebagai putra daerah Buton selatan agar kiranya dapat dimaafkan.
“Saya percaya dan yakin Pemda busel hari ini bekerja dengan sepenuh tenaga dalam membangun Buton selatan. Lanjut dari pada itu saya sangat mendukung semua program kerja Pemda busel yg bernawacita membangun busel kita tercinta,” imbuhnya.
Diketahui, Selain Irwansyah, satu DPO lainnya yakni, Fitra. Ia ditetapkan DPO berdasarkan surat No:DPO/09/IX/2019/Reskrim. Namun terduga Fitra saat ini tengah tersandung kasus lain di wilayah hukum Polres Wakatobi.
Dalam kasus perusakan kantor Bupati Buton itu telah menyeret juga tersangka mantan ketua KPU Busel, Masrizal Mas’ud. Tindakan Masrizal tebukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo pada 21 Januari 2020. Olehnya itu ia divonis tiga bulan penjara. (Adm)
Peliput : Alan Mustajab