Senin, November 25, 2024

Citizen Law Suit Dan Tanggapan Somasi Pansus DPRD Busel, Ini Jawaban Kuasa Hukum Penggugat

SATULIS.COM, Buton Selatan – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Buton Selatan, menanggapi somasi yang di layangkan warganya Muh Adnan Mj, S.H dan Forum Pemerhati Kebijakan (FPK) Publik Riski Ishak, SH melalui gugatan Citizen Law Suit kepada DPRD Busel, somasi itu dilayangkan terkait pembentukan panitia angket DPRD Buton Selatan.

Dari 15 anggota pansus, hanya 5 perwakilan pansus hak angket terkait dugaan ijazah palsu La Ode Arusani yang memberikan tanggapan somasi tersebut, yaitu Wakil Ketua 1 Aliadi, S.Pd, Wakil Ketua 2 Pomili Womal,S.Pd.SD, dan 3 anggota pansus lainnya La Hijira,S.H, La Saali,BA, H. La Ode Ashadin.

Hari Selasa (7//7/2020), terkait tanggapan somasi, Pansus hak angket DPRD busel menjelaskan bahwa, hak politik di jamin oleh pasal 78 ayat (2) huruf h. Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan UU No 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen.

Kuasa hukum warga La Ode Abdul Fariz SH, menjelaskan sudah menelaah isi tanggapan somasi yang di layangkan ke 15 anggota DPRD Busel tersebut.

Bahwa cikal bakal lahirnya pembentukan Pansus lewat Hak angket yang melahirkan surat keputusan DPRD Busel Nomor 3/DPRD/2020 adalah cacat hukum dan terbilang memaksakan kewenangan sebagai anggota DPRD.

“Setelah memperhatikan dan mempelajari dasar pembentukan pansus lewat Hak Angket Adalah UU No 9 Tahun 2015 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2014 pada pasal 78 ayat 2 huruf h, artinya adalah persoalan dokumen H. La Ode Arusani yang dulunya sebagai calon wakil bupati yang terpilih ditahun 2017,” katanya

Baca Juga :  Bupati Arusani Hadiri Pesta Adat Ma'cia dan Tauno Ganda Lapandewa Tambunaloko

“Urusan apa pansus mempermasalahkan persyaratan calon tahun 2017 yang sebenarnya telah dianggap selesai, Clear And Clean,” imbuhnya.

Lanjut Fariz, terkait masalah dalam tahapan administrasi syarat calon dan pencalonan ditahun 2017, berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan oleh KPU Buton Selatan pada masa tahapan pendaftaran tidak ada kejangalan terhadap dokumen yang diajukan oleh perserta calon wakil bupati buton selatan saat itu dan saat ini menjabat sebagai bupati buton selatan.

Hal itu kata Fariz, didasari oleh Pasal 7 Ayat (2) Huruf C UU No 10 Tahun 2016 tentang persyaratan calon, persyaratan calon pun diatur di PKPU No 9 Tahun 2015 Pasal 4 ayat (1) Huruf C dan sebagaiman telah diubah dengan PKPU No 9 Tahun 2016 Pasal 42 ayat (1) Huruf R dan yang terbaru PKPU Nomor 3 Tahun 2017, tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, BAB II Bagian Kesatu Pasal 4 Huruf C.

“Didalam masa tahapan pendaftaran dokumen juga ada masa sanggah dan hal itu pula tidak ada keberatan dari peserta calon ataupun masyarakat,” tukasnya.

Selain itu Ketua Forum Pemerhati Kebijakan (FPK) Publik Riski Ishak, SH mengecam pembentukan pansus hak angket DPRD buton selatan yang di anggap tidak memperhatikan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib, dan harus memperhatikan Pasal 371 dan Pasal 381 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

“Aneh atas kepentingan apa 15 anggota DPRD Busel membentuk Pansus lewat Hak Angket untuk mempersoalkan terkait dokumen persyaratan calon kepala daerah tahun 2017 setelah KPU Buton Selatan telah menyatakan memenuhi syarat,” tegasnya.

Sebagai warga Muh Adnan Mj, SH Sangat menyayangkan pembentukan pansus DPRD Busel tersebut selain membuat gaduh di masyarakat, pansus juga pada akhirnya memecah persatuan dan kesatuan masyarakat buton selatan dengan menciptakan kelompok pro dan kontra.

Baca Juga :  Bupati Busel Himbau Kepala Desa Pro Aktif Jaring Keluhan Warga

“Dimana pula DPRD terlalu melampaui fungsi dan kewenangannya, harus dipahami DPRD itu lahir untuk mengontrol kinerja pemerintah daerah bukan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta mengingkari kedaulatan rakyat dan prinsip-prinsip pokok negara hukum,” tutupnya. (Adm)


Peliput : Alan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles