SATULIS.COM, Buton Tengah – Kasus pengrusakan yang dilakukan S (20), kakak dari korban pencabulan di Desa Matawine, Kecamatan Lakudo, Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra), masih akan terus bergulir.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Lakudo, AKP Halim Kaonga SH, saat di temui di ruang kerjanya pagi tadi, Rabu (22/07/2020).
Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih di lakukan pendalaman dengan terus memanggil beberapa saksi saksi.
“Ya kita akan proses terkait tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh saudara S ini. Terlepas dia masih menjadi saksi atas perbuatan FRH terhadap adiknya beberapa waktu lalu,” kata AKP Halim saat di temui beberapa awak media.
Sebagaimana disebutkan dalam UU No 13 tahun 2013 pasal 10 ayat 2, lanjut AKP Halim, bahwa seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat di bebaskan dalam tuntutan pidana apabila Ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi kesaksianya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
“Jadi semua warga sama dimata hukum, tidak ada tebang pillih sebagaimana UU No 13 tahun 2006. Apa yang diungkapkan oleh pengacara S beberapa waktu lalu keliru,” ucapnya.
Padahal sebelumnya pihaknya telah menyampaikan kepada S untuk tidak melakukan perbuatan anarkis sembari menuggu proses hukum kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
“Kami telah sampaikan untuk tidak melakukan tindakan yang melawan hukum, tapi ternyata dia (S) mendatangi rumah pelaku dengan membawa martelu (palu) yang mengacak acak rumah pelaku dengan alasan mencari barang bukti,” terangnya.
Diketahui, sebelumnya S yang merupakan kakak dari korban kekerasan seksual anak dibawah umur yang di lakukan oleh FRH, diduga telah melakukan aksi pengrusakan di rumah pelaku pada 31 Mei 2020 lalu.
Kesal tak menemukan pelaku dan beberapa barang bukti, S kemudian melampiaskan kekesalannya pada isi rumah FRH yang mengakibatkan kerugian material dengan kisaran diatas 4 juta lebih.
FRH sendiri kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum akibat dugaan pencabulan yang dilakukannya. (Adm)
Peliput : Arwin