Jumat, November 22, 2024

CMI Pemilik Saham Smelter 60% Tambang Kabaena, Membantah Tuduhan BKPN

SATULIS.COM, Baubau – Polemik tambang di Kabaena yang melibatkan PT. CIPTA MINERAL INDONSEIA (CMI) dan PT. Bumi Kasih Putra Nusantara (BKPN) saling memberikan keterangannya.

melalui kuasa hukumnya, CMI membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh General Manajer (GM) BKPN.

Sebelumnya, pihak pelapor melayangkan pernyataan malalui General Manajer (GM) Rudi ia mengatakan, pihaknya merasa frustasi, putus asa dengan sepak terjang pak Remon, karena pak Remon (pemlik CMI) sering melanggar aturan.

“Seperti contoh, ESDM sudah melarang untuk kegiatan tapi pihak CMI menyuruh kita untuk bekerja, dengan dikawal pakai Brimob dan pakai warga, mereka cenderung sperti itu sepak terjangnya,” ucap General Manager Rudi saat di wawancarai Satulis.com di PN Pasarwajo Rabu (5/8/2020).

“ESDM kendari sudah terbitkan surat jangan ada kegiatan di tambang. Selanjutnya kegiatan tambang juga sudah di police line dan masih di abaikan, penjualan or dengan pihak SDP sudah di tanda tangani ini dan di langgar, kami merasa kecewa dan ya udah kita lapor, dan yang melaporkan bukan dari kami aja, banyak yang melapor, SDP lapor, SSU lapor, ESDM pemerintah aja di abaikan kok, jadi satu satunya jalan saya harus lapor,” tukasnya.

Kuasa Hukum terlapor Hardodi tidak tinggal diam, ia langsung membantah tuduhan tersebut, ia mengatakan itu tidak benar sama sekali.

“Itu fitnah dari BKPN. Klien kami, tidak melanggar aturan. Klien kami tunduk pada regulasi dan pemilik saham mayoritas PT.CSI 60%. Hadirnya PT. Cipta Smelter Indonesia, akibat PT.SSU yg bangkrut. Melalui CMI dibentuklah CSI bersama SSU. Saham kami 60%, SSU 40%. Keberadaan brimob agar menjaga smelter supaya tidak di potong2 dan di jual tpi tidak di indahkan. Adapun surat dari ESDM, itu hanya permintaan penghentian sementara karena ada pergantian kepala mekanik. BKPN terlalu berlebihan, kami berharap BKPN bisa buktikan apa yang dituduhkan, jika tidak maka itu akan jadi bumerang buat mereka,” bebernya saat dikonfirmasi melalui via teleponnya, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga :  Kasus Tambang di Sultra, Kejaksaan Didesak Usut Keterlibatan Kepala Syahbandar Molawe

Menurut Dodi, Tuduhan semua itu terlalu memaksakan keadaan. pihak BKPN mencari-cari cela mengganggu proses pekerjaan. Police lain, Brimob dan sebagainya ada di tempat untuk menjaga agar besi-besi smelter tidak di potong-potong dan dijual, tapi hal itu tidak di indahkan.

Lanjutnya, Dodi mengatakan, akibat dari semua ini, ada warga di Kabaena yang di tahan di Polres Bombana, ia jga hadir sebagai kuasa hukumnya. Warga tersebut bersama warga lain berusaha agar tidak ada kegiatan penjualan besi smelter.

“Warga sudah terlanjur menjual tanahnya ke pihak SSU dengan harga murah, dengan kesepakatan tenaga kerja dan lain-lain dapat memanfaatkan warga setempat, namun SSU malah menjual besi-besi smelter, sementara BKPN ikut mencari-cari masalah, kami menduga ada permainan antara SSU dan BKPN agar klein kami bermasalah,” ujarnya.

“Tuduhan mereka terhadap klien kami, tidak memenuhi unsur pidana maupun perdata. Saya tegaskan setelah warga kabaena perkaranya di putus nanti tanggal 12, dan sidang tuduhan selesai, ia akan tempuh jalur hukum, agar pihak pelapor bertangggung jawab atas semua perbuatanya,” pungkasnya.

Perlu Diketahui, PT Cipta Mineral Indonesi (CMI) adalah perusahaan tambang yang memiliki izin pertambangan di bidang pengangkutan dan penjualan nikel yang beroperasi sejak awal tahun 2019. Sementara PT Cipta Smelter Indonesia (CSI) adalah perusahaan yang sedang mencoba membangun smelter atau fasilitas pengolahan tambang dan di kuasai 60% oleh CMI. (Adm)


Peliput : Alan Mustajab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles