SATULIS.COM, Buton – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, bakal memberlakukan sanksi berupa denda terhadap warga yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Buton jika tak menggunakan masker. Denda yang akan diterapkan tersebut berkisar Rp 50 – Rp100 ribu per sekali melanggar.
Sanksi tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kabupaten Buton.
Selanjutnya Raperbub tersebut akan ditetapkan menjadi Perbub. Wakil Bupati Buton, Iis Elianti, yang memimpin rapat pembahasan Raperbub mengatakan, seluruh masukan dari pihak terkait akan menjadi bahan masukan bagi Bagian Hukum Setda Buton untuk menyempurnakan Raperbup menjadi Perbup.
Sanksi yang diatur meliputi sanksi kategori ringan, sedang dan berat serta bentuk sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial dan denda administratif.
“Sanksi untuk pelaku usaha misalnya harus lebih terperinci klasifikasi pelaku usahanya sehingga akan menentukan besaran sanksi dendanya. Selain itu, aspek sosialisasi harus pula menjadi perhatian penting karena aturan yang dibuat tidak akan berhasil tanpa adanya sosialisasi yang menyeluruh,” tambah politisi PAN ini.
Bila Perbup sudah ditetapkan, kata Iis, segera disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Politisi PAN Buton tersebut berharap, Perbup secepatnya ditetapkan supaya penyebaran Covid-19 segera berakhir.
Sementara itu mewakili Kajari Buton, Kasi Datun, La Ode Fariadin, SH mengatakan subjek pelanggar harus didefinisikan sehingga tidak menimbulkan multi tafsir, sanksi denda untuk ditinjau kembali besarannya karena dinilai masih tinggi dibandingkan tingkat perekonomian masyarakat Kab. Buton.
“Kemudian siapa yang bertanggung jawab dengan pungutan dendanya dan denda akan disetorkan kemana”, tambahnya.
Hal serupa juga diungkapkan Kabag Sumda Polres Buton mewakili Kapolres, AKP Syakhrir.
“Besaran denda diharapkan bisa diturunkan karena besaran 300 ribu dinilai masih tinggi untuk perorangan. Ada baiknya kita melibatkan para tokoh masyarakat untuk mendapatkan sanksi yang ideal menurut masyarakat,” ungkapnya.
Kabag Hukum Setda Buton, Fakharuddin Muhamad Satu menjelaskan, sesuai Intruksi Presiden (Impres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, maka perilaku masyarakat khususnya di Kabupaten Buton harus dirubah. Masyarakat dapat dipaksa untuk selalu mengenakan masker melalui aturan seperti Perbup.
“Jadi jika ditemukan masyarakat tidak menggunakan masker maka akan dikenakan denda administrasi juga sanksi sosial,” katanya
Turut hadir pada kegiatan ini, Dandim 1413 Buton diwakili Danramil Pasarwajo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Buton, para kepala OPD terkait atau yang mewakili dan Kabag Hukum Setda Kab. Buton. (Adm)