Minggu, November 24, 2024

Unras di DPRD Buteng, Malige inginkan Ada Upaya Hukum Yang di Tempuh

SATULIS.COM, Buton Tengah – Jendral lapangan atau koordinator massa aksi yang mengatasnamakan diri Malige (Masyarakat Lintas Gerakan) Ahmad Rafi cs mengutuk keras perbuatan segelintir orang dengan mengatasnamakan masyarakat kemudian mengobrak abrik kantor DPRD Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (18/08/2020) lalu.

“Masa aksi dari LSM Garuda bersama kawan kawannya beberapa waktu lalu saat menggelar aksi itu bukan mencerminkan mahasiswa yang menyampaikan tuntutan dengan cara beradab,” Kata Rafi dalam orasinya, Selasa (25/08/2020).

Menurut Malige, kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum baik lisan maupun tulisan sebagaimana diatur dalam UU No 9 tahun 1998 dan UUD 1945 pasal 28 tentu dengan batasan batasan yang jelas tanpa mengganggu hak orang lain.

Selain itu, Malige juga menduga bahwa aksi yang disertai dengan perbuatan tidak terpuji beberapa waktu lalu di duga ada segelintir orang yang coba mengganggu roda pemerintahan yang sah di Buteng dibawah kepemimpinan H Samahuddin.

“Kami menduga ada konspirasi jahat yang di lakukan oleh oknum dibalik massa aksi beberapa waktu lalu dengan mengatasnamakan masyarakat Buteng. Olehnya itu kami minta agar DPRD tidak ikut terprovokasi oleh massa aksi. Selain itu kami juga meminta agar persoalan itu jangan dibiarkan berlarut larut tanpa melakukan pemanggilan kalau perlu ada upaya hukum yang ditempuh,” lanjutnya.

Menanggapi hal itu, La India, Politis PAN yang juga anggota DPRD Buteng turut menyayangkan aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh Mahasiswa dan LSM Garuda.

“Iya itu memang sangat di sayangkan, apalagi sampai mengeluarkan meja serta kursi,” cetusnya.

Padahal, masih kata La India, setiap orang dalam menyampaikan pendapat di depan umum mesti memperhatikan beberapa hal yang menjadi tanggungjawab dari para demosntran.

Baca Juga :  Buruh Kembali Demo Tolak Omnibus Law di Depan Istana Hari Ini

“Kita tahu UU 1945 dalam pasal 28 dan UU No 9 tahun 1998 yang mengatur hal ini dan disana disebutkan rambu rambunya pertama, menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, kedua menghormati aturan dan norma. Kalau seperti yang dilakukan kemarin saya pikir itu demokrasi yang kebablasan,” pungkasnya. (Adm)

Peliput : Arwin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles