Jumat, November 22, 2024

Sidang Lanjutan Kasus Tambang Kabaena, Terkait Dugaan Pelanggaran Kerjasama PT.CMI dan PT.BKPN Kembali Digelar.

SATULIS.COM, Buton Selatan – Kasus tambang di kabaena antara PT. Cipta Mineral Indonesia (CMI) dan PT. Bumi Kasih Putra Nusantara (BKPN) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kamis (27/8/2020).

Sidang Pembuktian kasus perkara Dugaan pelanggaran kerjasama yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi pelapor.

Ketua Majelis subair menyampaikan, saksi yang dihadirkan dari pihak pelapor hari ini 1 saksi Rudi selaku General Manager (GM).

“untuk 10 saksi selanjutnya di bulan september,” katanya.

Kuasa Hukum terlapor Hardodi menerangkan, para pelapor ini dalam hal ini Rudi dia tidak mampu membuktikan apa ya jadi laporannya.

“Rudi kaget ketika kita mengeluarkan bukti-bukti akta perjanjian antara PT. CMI dan PT. SSU, kemudian surat kuasa perjanjian jual beli biji nikel, kemudian akta pendirian PT. CSI. dia kaget disitu, disitulah dia simpulkan bahwa ternyata selama ini dia mengaku bahwa tidak mengetahui banyak, legalitas itu tidak ia survei dari PT. CSI dia percaya hanya dari PT.SSU,” bebernya saat dikonfirmasi Satulis.com di halaman PN pasarwajo.

Dodi menyimpulkan dana 1,5 M iitu bukan dana pencurian, tetapi itu dana hasil kesepakatan dan Rudi juga sudah mengakui, menikmati mes dan air, dan itu semua dari dana 1,5 M itu.

Kemudian terkait dengan BBM, Dodi menyatakan, justru PT. BKPN itu berutang kepada kami kurang lebih 200 juta, dan solar itu bukan punya PT. CMI melainkan punya PT. elang, jadi tidak mungkin jadi jaminan.

“itu tidak termuat didalam akta, itu sudah terbukti dan dia sudah mengakuinya juga tadi didalam persidangan, jaksa penuntut umumpun bungkam” jelasnya.

Baca Juga :  Rujab Bupati Busel di Bobol Maling

Ditempat yang sama, saksi pelapor Rudi tidak bisa berikan komentar banyak, dia hanya mengatakan “lihat sja hasil persidangan tadi, saya rasa sudah jelas,” ucapnya dengan singkat kepada satulis.com di luar ruangan persidangan.

Diketahui, pengadilan negeri pasarwajo akan mempercepat 1 hari 5 saksi di bulan September tanggal 10 Agustus 2020 dan pihaknya mengusahakan juga untuk di bulan september kasus ini selesa. (Adm)

Peliput : Alan Mustajab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles