Minggu, November 24, 2024

Di Buton, Perbup Penerapan Protokol Kesehatan Mulai Disosialisasikan. Dendanya Rp 50 Ribu

SATULIS.COM, Buton – Peraturan Bupati Buton No.23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 mulai hari ini, Kamis.(10/09/2020) disosialisasikan kepada masyarakat.

Sosialisasi ini sekaligus dengan Kegiatan Kampanye Penggunaan Masker Serentak Seluruh Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap Program Pemerintah dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 oleh Polres Buton.

Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Ir. La Ode Zilfar Djafar, M.Si ikut melakukan kampanye penggunaan masker gratis secara serentak seluruh Indonesia di Pasar Sabho dan Kaloko, Pasarwajo, Kamis pagi 10 September 2020.

Mewakili Bupati Buton, Sekda mengajak seluruh masyarakat untuk wajib menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah dan menerapkan protokol kesehatan lainnya guna mencegah dan memutus mata rantai Covid 19 di wilayah Kabupaten Buton.

“Ayo gunakan masker kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buton sesuai dengan Perbup No.23 Tahun 2020 yang telah ditetapkan dan saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi,” kata Jenderal ASN Buton ini.

Sekda menambahkan, dengan menggunakan masker, berarti kita telah melindungi diri sendiri dan melindungi masyarakat di sekitar kita. “Maskerku melindungimu, maskermu melindungiku”, tegasnya.

Kapolres Buton AKBP Adi Benny Cahyono beserta jajaran membagikan masker gratis sekaligus mensosialisasikan pemberlakuan Perbup tentang penerapan protokol kesehatan

Kapolres Buton AKBP Adi Benny Cahyono, SH SIK MSi mengatakan kegiatan ini dilakukan secara serentak seluruh Indonesia untuk mengkampanyekan penggunaan masker dalam mencegah dan mengendalikan Covid 19.

“Ada 10 ribu masker yang dibagikan secara serentak, termasuk 5 ribu masker yang disebar di Kecamatan-kecamatan. Giat ini juga melibatkan Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan kepala OPD terkait,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, ada tiga sanksi yang akan dijatuhkan bagi pelanggar atau yang tidak menggunakan masker yaitu berupa teguran lisan, kerja sosial seperti menyapu atau membersihkan fasilitas umum hingga sanksi denda sebesar 50 ribu rupiah.

Baca Juga :  Hadiri Wisuda 101 Santri, La Bakry Serahkan Wakaf Al-Qur'an dan Bantuan Masjid

“Sanksi akan diberikan secara bertahap mulai dari teguran lisan, lalu kerja sosial dan jika tidak mengindahkan akan diberikan sanksi administrasi Rp 50 ribu,” jelasnya.

Dikatakan, mekanisme penegakan hukumnya sudah diatur dalam Perbup. Uang dendanya akan masuk di kas daerah. Sementara masa sosialisasi Perbup akan dilakukan selama 10 hari sejak hari ini hingga tanggal 19 September mendatang. Pasca itu, akan dilakukan penindakan.

Dikatakannya, aparat Pol PP akan menegakkan Perbup ini didampingi penegakan hukum, dalam hal ini TNI/Polri.

Sebagai informasi, Perbup ini telah ditetapkan oleh Bupati Buton sejak tanggal 24 Agustus lalu yang memuat aturan dan sanksi bagi perorangan hingga pelaku usaha.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Perwira TNI/Polri, Kasatpol PP, Kepala BPBD, yang mewakili Kadis Kesehatan, Camat Pasarwajo Drs. Amruddin, dan tokoh masyarakat H. Rasyid Mangura. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles