Jumat, November 22, 2024

Polres Buton Siap Kawal Penegakan Perbup Protokol Kesehatan

SATULIS.COM, Buton – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Buton turut menggandeng TNI/Polri dalam rangka penegakan Peraturan Bupati Buton No.23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid.

Perbup tersebut mulai disosialisasikan ke masyarakat pada, Kamis (10/09/2020).

Kapolres Buton AKBP Adi Benny Cahyono, SH SIK MSi mengatakan, ada tiga sanksi yang akan dijatuhkan bagi pelanggar atau yang tidak menggunakan masker yaitu berupa teguran lisan, kerja sosial seperti menyapu atau membersihkan fasilitas umum hingga sanksi denda sebesar Rp 50 ribu rupiah.

“Sanksi akan diberikan secara bertahap mulai dari teguran lisan, lalu kerja sosial dan jika tidak mengindahkan akan diberikan sanksi administrasi Rp 50 ribu,” jelasnya.

Dikatakan, mekanisme penegakan hukumnya sudah diatur dalam Perbup. Uang dendanya akan masuk di kas daerah. Sementara masa sosialisasi Perbup akan dilakukan selama 10 hari sejak hari ini hingga tanggal 19 September mendatang. Pasca itu, akan dilakukan penindakan.

Dikatakannya, aparat Pol PP akan menegakkan Perbup ini didampingi penegakan hukum, dalam hal ini TNI/Polri.

Sebagai informasi, Perbup ini telah ditetapkan oleh Bupati Buton sejak tanggal 24 Agustus lalu yang memuat aturan dan sanksi bagi perorangan hingga pelaku usaha. (Adm)

Baca Juga :  Hadiri Pesta Adat Bongkana Robo Kasie Lawele, Bupati Buton Himbau Warga Jaga Protokol Kesehatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles