SATULIS.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk 2021.
Ketetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dah Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Dari SKB tersebut, total jumlah libur dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah untuk tahun depan adalah sebanyak 23 hari.
Dilansir dari CNN Indonesia, adapun rincian libur bersama sesuai Surat Keputusan Bersama bernomor 642 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Untuk rincian hari libur nasional, pemerintah menetapkan 12 Februari sebagai Tahun Baru Imlek 2572, dan 13-14 Mei sebagai hari libur nasional perayaan Idulfitri 1442 hijriah. Sementara untuk perayaan Iduladha 1442 hijriah jatuh pada 20 Juli 2021.
Libur lainnya yakni penetapan libur Nasional lain, seperti Tahun Baru 2021, yang jatuh pada 1 Januari, 14 Maret ditetapkan sebagai hari Nyepi, 2 April ditetapkan libur untuk memperingati Wafatnya Isa Almasih.
Kemudian, pada 1 Mei libur untuk peringatan Hari Buruh, 13 Mei ditetapkan libur untuk memperingati kenaikan Isa Almasih, 1 Juni libur untuk peringatan Pancasila, 19 Oktober libur untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Di samping itu juga ada libur di tanggal 17 Agustus untuk perayaan kemerdekaan, kemudian libur Perayaan Isra Mikraj pada 11 Maret, hingga Hari Raya Waisak 2565 yang jatuh pada 26 Mei 2021.
Sementara itu, untuk Cuti Bersama yang bertautan dengan Hari Libur Nasional, pemerintah menetapkan 7 hari total cuti bersama dalam satu tahun di 2021.
Rinciannya yakni, 12 Maret merupakan Cuti Beraama perayaan Isra Mikraj, 12, 17, 18, dan 19 Mei ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya IdulFitri 1442 Hijriah dan terakhir 24 Desember dan 27 Desember ditetapkan sebagai Cuti Bersama Hari Natal. (adm)