SATULIS.COM, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menghentikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 karena berpotensi melanggar HAM.
Komnas HAM menilai hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas rasa aman akan terlanggar jika pilkada tetap digelar. Terlebih lagi kondisi pandemi virus corona di Indonesia belum terkendali.
“Penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat, selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 semakin nyata, dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak,” kata Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM RI dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9) seperti dilansir CNN Indonesia.
Komnas HAM mengingatkan bahwa penundaan pilkada dimungkinkan secara hukum. Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang telah dijadikan UU No. 6 tahun 2020 menyebut pilkada bisa ditunda dan dijadwalkan ulang setelah bencana nonalam berakhir.
Komnas juga mengingatkan pernyataan PBB dalam Policy brief on election COVID-19. PBB menyebut pemilu yang dilakukan secara periodik bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting, tapi harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik.
“KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya,” tulis Komnas HAM dalam rekomendasinya.
Sebelumnya, usulan penundaan pilkada kembali mencuat setelah masa pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2020 diwarnai pelanggaran protokol Covid-19. Bawaslu mencatat 316 bapaslon dari 243 daerah melakukan pelanggaran.
Sebuah petisi menunda pilkada ke tahun 2021 juga ramai ditandatangani di laman change.org. Petisi yang diinisiasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat itu telah ditandatangani 30.550 orang pada Jumat (11/9). (Adm)