Sabtu, November 23, 2024

Jelang 12 Hari Masa Kampanye, KPU Kebut Susun PKPU Baru

SATULIS.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru melakukan uji publik terhadap draf revisi aturan kampanye dua belas hari sebelum masa kampanye Pilkada Serentak 2020 dimulai.

Draf revisi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 itu baru diuji publik secara daring pada Jumat (11/9). Dalam kegiatan ini KPU mengundang Kemendagri, Bawaslu, Kemenkes, Kemenkumham, OJK, perwakilan partai politik, dan sejumlah pemantau pemilu.

“Hari ini kampanye dan dana kampanye itu beberapa pasal akan mengalami penyesuaian, revisi, sesuai dengan situasi penyelenggaraan pilkada di 2020,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam uji publik yang digelar daring, Jumat (11/09/2020) seperti dilansir CNN Indonesia.

Arief mengatakan sejumlah perubahan perlu dilakukan menyusul kondisi pandemi yang masih berlangsung. Oleh karena itu, KPU pun merevisi beberapa aturan agar sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ia mengakui perjalanan revisi PKPU ini sebetulnya masih panjang, sementara waktu yang tersedia semakin mepet. Setelah uji publik, draf revisi harus dibahas dan disahkan bersama pemerintah dan DPR RI. Lalu, harus melalui proses harmonisasi oleh Kemenkumham agar tak berbenturan dengan aturan hukum lainnya.

Setelah itu, KPU harus melakukan sosialisasi kepada petugas KPU dan Bawaslu di daerah. Selain itu, mereka perlu menyosialisasikannya kepada partai politik dan seluruh pasangan calon.

Belajar dari kasus PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pencalonan, Arief berharap proses revisi kali ini bisa cepat. Sehingga kejadian pelanggaran protokol Covid-19 saat masa pendaftaran tak berulang.

“Kami berharap proses ini bisa berjalan cepat secara keseluruhan,” ujar Arief. “Supaya nanti tidak menimbulkan problem baru ketika pelaksanaannya di lapangan,” imbuhnya.

Di antara isi draf PKPU yang sedang diuji publik tersebut, KPU berencana mengatur secara spesifik larangan iklan kampanye paslon Pilkada 2020 di media sosial. Selain itu, KPU berencana menghapus kewajiban paslon petahana melaporkan surat izin cuti selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga :  HATI Resmi Pimpin Wakatobi, Gubernur Singgung Arhawi

Saat ini Pilkada Serentak 2020 telah memasuki masa pencalonan. KPU akan menetapkan paslon di 270 daerah pada Rabu (23/9). Pada hari yang sama, KPU membuka masa kampanye hingga Sabtu (5/12). Hari pencoblosan jatuh pada Rabu (9/12). (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles