Jumat, November 22, 2024

KPUD Wakatobi tetapkan 73.713 DPS

SATULIS.COM, Wakatobi – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wakatobi, menetapkan 73.713 Data Pemilihan Sementara (DPS) se-kabupaten Wakatobi, Senin(14/9/2020).

Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan penetapan DPS tingkat Kabupaten Wakatobi, di aula Hotel Wakatobi.

“73.713 DPS tersebut terdiri dari 36.271 orang laki-laki, dan 37.442 orang perempuan. Sebarannya itu di 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Wakatobi, yang terdiri dari 75 Desa dan 25 Kelurahan. Juga terdapat 274 Tempat Pemungutan Suara (TPS),”ungkap Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab.

Lebih rinci Rajab menyebutkan, untuk di Kecamatan Wangi-wangi terdapat 20 Desa/Kelurahan, 66 TPS, pemilih laki-laki 8.875 orang dan pemilih perempuan 9.228 orang, dengan total pemilih 18.103 orang.

Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel) terdapat 21 Desa/Kelurahan, 72 TPS, pemilih laki-laki 9.669 orang dan pemilih perempuan 9.855 orang dengan total pemilih 19.524 orang.

Kecamatan Kaledupa terdapat 16 Desa/Kelurahan, 31 TPS, pemilih laki-laki 3.970 orang dan pemilih perempuan 4.084 orang dengan total pemilih 8.054 orang.

Kecamatan Kaledupa Selatan terdapat 10 Desa/Kelurahan, 23 TPS, pemilih laki-laki 2.819 orang dan pemilih perempuan 3.042 orang dengan total pemilih 5.861 orang.

Kecamatan Tomia terdapat 10 Desa/Kelurahan, 21 TPS, pemilih laki-laki 2.680 orang dan pemilih perempuan 2.717 orang, total pemilih 5.397 orang.

Kecamatan Tomia Timur terdapat sembilan Desa/Kelurahan, 25 TPS, pemilih laki-laki 2.995 orang dan pemilih perempuan 3.257 orang, dengan total pemilih 6.252 orang.

Kecamatan Binongko terdapat sembilan Desa/Kelurahan, 24 TPS, pemilih laki-laki 3.381 orang dan pemilih perempuan 3.406 orang, dengan total pemilih 6.787 orang.

Sementara di Kecamatan Togo Binongko terdapat lima Desa/Kelurahan, 12 TPS, pemilih laki-laki 1.882 orang dan pemilih perempuan 1.853 orang, dengan total pemilih 3.735 orang.

Baca Juga :  KPUD Butur Tetapkan 45.33I Daftar Pemilih Semantara, Berikut Daftarnya

Sehingga setelah ditetapkan kata dia,  DPS tersebut di akan di umumkan di setiap Desa/Kelurahan guna mendengarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat pasalnya di khawatirkan masih adanya masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum masuk di daftar pemilih.

“Jadi kita tinggal menunggu masukan dari masyarakat, peserta pilkada, partai politik agar berpartisipasi mengkroscek kembali terkait DPS ini. Bagi masyarakat yang memenuhi syarat memilih untuk segera mendaftarkan diri atau menghubungi penyelenggara tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ujarnya. (Adm)


Peliput : Arjuno

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles