Sabtu, November 23, 2024

Kedapatan Tak Bermasker di Kota Baubau, Bersiap Kena Sanksi Sosial

SATULIS.COM, Baubau – Dalam rangka penegakkan peraturan Walikota (Perwali) nomor 35 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan, Polres Baubau bersama Sat Pol PP Kota Baubau dan Badan Nasional  Penanggulangan Bencana (BNPB), menggelar operasi Yustisi, Selasa (15/09/2020).

Operasi Yustisi tersebut di lakukan pada empat titik, yaitu pasar Laelangi, pasar Wameo, depan Polsek Murhum dan areal Stadion Betoambari. Bagi Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, akan dikenakan sanksi sosial.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, SIK SH, yang memimpin langsung operasi mengatakan, terhitung sejak tanggal 14 September sampai 30 Oktober, pihaknya akan terus melakukan operasi Yustisi, dimana tujuannya memberikan kedisplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.

“Operasi Yustisi ini tujuan utama adalah memberikan dan meningkatkan kesadaran, baik perorangan atau pelaku-pelaku usaha. Kegiatan ini kita lakukan secara stasioner mobile atau hunting, serta sentral-sentral, atau di kerumunan masyarakat,” beber Rio saat di wawancara sejumlah awak media dilokasi operasi.

Pria dengan Dua melati di pundaknya ini menambahkan, pihaknya mendapati masih banyak warga yang belum patuh dan tertip, terutama disiplin penggunaan masker. Ada juga yang sekedar membawa masker tapi tidak memakai serta pemakaian dengan cara tidak benar.

Ketgam : Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan Masker diberi sanksi Push Up. (Satulis.com/Firman)

“Misalnya di taruh di bawah hidung tau di bawah mulut. Semuanya kita memberikan sanksi yang mendidik. Sanksinya lebih pada memberikan kesadaran,” jelasnya.

Dikatakan, sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial seperti di suruh menyapu, bersih-bersih tempat umum, ada yang ucapkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, ada juga yang di hukum secara fisik dengan cara push up.

“Karena disiplin dibagun denga rasa kesadaran, jauh lebih efektif. Harapannya untuk lebih disiplin, lebih tertip, dan sadar bahwa masker ini adalah bagian dari kebutuhan,” tutup Kapolres. (Adm)

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Permendagri Nomor 70 dan Nomor 90 Tahun 2019, Bappeda Gelar Sosialisasi

Peliput : Firman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles