SATULIS.COM, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis daftar ratusan daerah mulai dari tingkat kota, kabupaten, hingga provinsi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dinilai memiliki risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Laporan itu disebut masih akan relevan hingga hari pencoblosan pada 9 Desember mendatang. Dengan demikian, sejumlah kabupaten, kota, dan provinsi itu dinilai memiliki risiko penularan Covid-19 selama beberapa tahapan Pilkada mulai dari pendaftaran maupun masa kampanye.
Dilansir dari CNN Indonesia, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menerangkan Bawaslu nantinya akan kembali merilis daftar serupa, yakni Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) TPS Rawan. Laporan itu akan memetakan sejumlah daerah yang dinilai berisiko saat penyelenggaraan Pilkada 2020.
“Nanti akan ada IKP baru. Kita menyebutnya IKP TPS Rawan. Biasanya beberapa Minggu sebelum hari pemungutan suara,” ujar Fritz kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/9).
Untuk risiko penyebaran Covid-19, dalam laporannya Bawaslu mendata sebanyak 27 dari total 261 kabupaten/kota dinilai memiliki tingkat risiko paling tinggi penularan selama proses tahapan Pilkada 2020 hingga pencoblosan pada 9 Desember mendatang.
Dari jumlah tersebut beberapa di antaranya untuk kota adalah Tangerang Selatan, Depok, Semarang, Makassar, Manado, dan Ternate. Untuk kabupaten beberapa di antaranya adalah Tasikmalaya, Lamongan, Bantul, Karawang, Gowa, dan Sijunjung.
Adapun sisanya sebanyak 146 kabupaten kota disebut dalam laporan Bawaslu, masuk dalam risiko penularan sedang, dan 88 lainnya memiliki risiko rendah.
Sedangkan pada tingkat provinsi tiga memiliki risiko tinggi, dua sedang, dan empat rendah.
Sembilan provinsi itu yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Bengkulu, dan Jambi.
Sementara itu, hingga saat ini pemerintah terus melaporkan penambahan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia. Per Selasa (15/9), tim Satgas Covid-19 melaporkan penambahan sebanyak 3.507 orang sehingga total mencapai 225.030 kasus.
Selain itu sejumlah daerah yang dinilai memiliki risiko tinggi penularan Covid-19, Bawaslu juga mengklasifikasikan daerah yang dinilai rawan pada beberapa aspek seperti politik, sosial, dan infrastruktur.
Pada aspek politik,beberapa indikator kerawanan pada sejumlah daerah itu seperti potensi potensi keberpihakan penyelenggara Pemilu, rekrutment penyelenggara pemilu bermasalah, ASN tidak netral, hingga penyalahgunaan anggaran.
Pada tingkat kabupaten kota, Bawaslu mencatat setidaknya 50 dari total 261 daerah dinilai rawan praktik kecurangan Pilkada. Sejumlah wilayah yang memiliki risiko tinggi pada aspek ini seperti Kota Makassar, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Klaten, hingga Sijunjung.
Di tingkat provinsi, ada Sumatera Barat, Jambi, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, hingga Kepulauan Riau. (Adm)