SATULIS.COM, Serang – Warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, geger karena penemuan jenazah anak kecil bernama KS (8) yang terkubur di TPU Gunung Keneng dengan pakaian lengkap.
Setelah ditelusuri aparat, ternyata korban yang masih duduk di kelas 1 SD itu meninggal karena dianiaya ibunya sendiri, LH (26). Pelaku menganiaya putrinya hingga berujung kematian karena kesal sang anak sulit menerima pembelajaran saat belajar daring.
“Pelaku ini memukul lebih dari lima kali, tanggal 26 Agustus pagi, sekitar pukul 09.00 wib. Dari pengakuan pelaku (korban) lagi daring dengan sekolah. Kelas 1 SD korban ini,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma, kepada wartawan di kantornya, Selasa (15/9) seperti dilansir CNN Indonesia.
Dari pemeriksaan, kata David, sang ibu merasa kesal anaknya sulit menerima pembelajaran daring. Awalnya hanya mencubit, kemudian memukul tubuhnya menggunakan tangan, gagang sapu hingga mendorong yang membuat kepala anaknya terbentur lantai.
Sang ayah, IS (27), saat datang ke kontrakannya di daerah Kreo, Tangerang, Banten, mengaku kaget putrinya dalam kondisi lemas.
Kemudian LH dan IS berniat membawa KS dan satu anaknya lagi jalan-jalan keluar rumah dengan niat mencari udara segar dan membawa ke rumah sakit menggunakan sepeda motor. Nahas, di tengah perjalanan KS menghembuskan nafas terakhirnya.
LH dan IS yang panik lalu membawa jenazah putri kandung nya itu ke Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, untuk dimakamkan. Mereka meminjam cangkul dari warga sekitar.
“Kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan menguburkan korban. Di mana, di TPU di Cijaku itu ada neneknya, alamatnya dari paman si ibu nya ini. Setelah menguburkan jenazah di wilayah Banten, mereka pulang dan pindah kontrakan,” ujar David Adhi.
Jenazah korban ditemukan warga sekitar pada Sabtu (12/9), karena curiga sa, 12 September 2020. Warga curiga terhadap gundukan kuburan yang masih baru tersebut. Kemudian masyarakat bersama pihak kepolisian sekitar berinisiatif membongkarnya, dan ditemukanlah jenazah KS.
Tak perlu waktu lama, para pelaku berhasil ditangkap Minggu dini hari, 13 September 2020 di rumah kontrakan barunya di Jakarta. Kemudian anak pelaku lainnya, yang merupakan saudara kembar dari KS, dititipkan ke rumah saudaranya untuk diasuh dan dirawat.
“Saudara kembarnya ada di sana [saat kakaknya dianiaya Ibunya]. Yang adik korban ini kami titipkan dengan permintaan orang tua di kakak kandungnya dari pelaku ini. Kalau trauma belum kita periksa, nanti ada bagiannya. Saat [memakamkan kakaknya] ke Cijaku yang kembar dibawa juga, menyaksikan juga dikuburnya,” ujar David Adhi.
Berdasarkan autopsi luar kepala korban, terdapat luka lebam pada kepala kanan dan tulang tengkorak yang diduga terkena hantaman benda tumpul.
Sebab perbuatannya, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 Ayat 3, Undang-undang (UU) No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP. (Adm)