SATULIS.COM, Buton – Bupati Buton, Drs La Bakry memerintahkan Camat, Lurah dan para Kades di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton, untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Sampai dengan RT/RW sehingga bisa diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat.
Penegasan itu disampaikan orang nomor satu di Kabupaten Buton pada Rapat Koordinasi bersama Camat, Forkopimcam, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Buton terkait Penegakan Perbup No.23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan, di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, Pasarwajo, Senin, 21 September 2020.
“Setiap individu harus menjaga diri, keluarganya dan orang lain. Informasi ini harus disosialisasikan hingga RT/RW sehingga bisa diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat,” tegas Bupati Buton.
Bupati sangat berharap seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa, langsung melakukan langkah-langkah yang terstruktur sampai pada tingkatan RT/RW.
Menurut La Bakry, penyadaran terhadap masyarakat menjadi kerja bersama. Para Camat, Lurah, kepala desa dan Forkopimcam harus bekerjasama dengan baik. Dia juga menyebutkan pentingnya koordinasi dengan pihak puskesmas dan melakukan kontrol terhadap pergerakan warga.
“Musim pesta adat, pernikahan harus menjadi perhatian kita agar tidak menjadi claster baru penularan Covid 19. Dipastikan mereka memberlakukan protokol kesehatan dan dalam undangan harus disertakan jangan lupa pakai masker,” kata Bupati Buton.
Dikatakan Bupati, selama pemerintah belum menyatakan bebas Covid 19, kewaspadaan terus ditingkatkan. Dalam rapat pemerintah setempat mengundang tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda. Bupati juga menyerukan pemerintah kecamatan dan desa untuk mengevaluasi langkah-langkah yang telah dilakukan.
“Jangan menganggap remeh bahaya Covid 19 ini. Semua kegiatan dan aktivitas penegakan perbup untuk didokumentasikan. Per 1 Oktober sudah kita tegakkan Perbup No. 23 ini dan penerapan sanksi,” tegasnya.
Ketua DPD Golkar Buton ini mengatakan, tingkat Kabupaten dibuat tujuh tim untuk penegakan perbup, bertugas perhari selama seminggu. Begitupula di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan dibuatkan tim dengan melibatkan semua unsur terdiri minimal 5 orang satu tim.
“Segera rapatkan besok untuk langkah-langkah penegakan perbup termasuk membentuk tim di tingkat Kecamatan hingga desa/kelurahan dan dibuatkan tanda pengenal,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Buton, Iis Elianti mengungkapkan, selain sanksi teguran lisan, kerja sosial, dan denda yang ditetapkan Perbup, sanksi melafalkan Pancasila juga bisa memberi efek jera bagi masyarakat untuk tidak melanggar protokol Covid 19.
“Karena kalau tidak hafal bisa diviralkan oleh petugas, ini sangat ditakuti oleh masyarakat,” imbuhnya.
Sekretaris Daerah Kab. Buton, Ir. La Ode Zilfar Djafar, M.Si mengatakan begitu banyak alokasi anggaran yang diperuntukan untuk memerangi Covid 19 dengan menunda anggaran pembangunan lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
“Saya ingin menggugah kita semua berapa banyak anggaran yang sudah dialokasikan untuk penanganan Covid 19. Saya juga mengajak kita semua mari kita kompak untuk menjaga masyarakat kita,” katanya.
Menurutnya, Surat Edaran dari Menpan RB mengatakan PNS semua berperan aktif untuk memberikan arahan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Selama ini hanya himbauan tetapi kita sudah punya landasan hukum dalam bentuk Perbup no.23 tahun 2020 dibantu oleh aparat Satpol PP, TNI/ Polri untuk penegakannya.
“Mari semua kita kompak, kita gunakan semua untuk berperan aktif menjaga masyarakat kita untuk terhindar dari Covid 19”, kata Jenderal ASN Buton ini.
Mewakili Kapolres Buton, Kasubag Humas Polres Buton, Suwoto mengungkapkan pesan Kapolres zona kuning harus terus di pertahankan bahkan ditingkatkan menjadi zona hijau.
Terkait operasi yustisi, akan terus di tindaklanjuti sampai ke lingkungan masyarakat. Kesadaran dimulai dari diri sendiri untuk kemudian menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Dalam pelaksanaannya, perlu bersinergi semua elemen.
“Penegakan Perbup oleh Satpol PP dengan dukungan dari TNI/Polri. Pembuatan video atau dokumentasi penegakan Perbup No.23 Tahun 2020 untuk menjadi bahan laporan ke pusat,” pungkasnya.
Sementara itu, mewakili Dandim 1413 Buton, Danramil Pasarwajo mengatakan tujuan semua bagaimana menegakan Perbup No. 23 Tahun 2020.
“Setiap hari ada sosialisasi terhadap masyarakat. Semua harus mendukung penegakan perbup no.23 ini. Selain itu, perlu adanya evaluasi segala kgiatan Penegakan yang kita lakukan untuk perbaikan langkah selanjutnya,” ungkapnya. (Adm)