SATULIS.COM, Wakatobi – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Wakatobi H Haliana -Ilmiati Daut ( HATI) dan H Arhawi-Hardin La Omo (HALO), bersepakat untuk menaati protokol kesehatan selama masa kegiatan kampanye ke depan.
Hal tersebut di tandai dengan di lakukannya penandatanganan surat pernyataan sebanyak empat poin oleh kedua Pasangan calon, Dian Mutiara Cofe yang di gelar oleh pemerintah daerah kabupaten Wakatobi. Selasa ( 22/ 9/2020).
Dimana ke empat poin tersebut yakni sanggup mematuhi dan menaati serta melaksanakan seluruh protokol kesehatan dalam melakukan seluruh kegiatan, sengup serta suka rela membantu pemerintah mencegah dan memutuskan mata rantai Covid-19 di kabupaten Wakatobi.
Kemudian sanggup bersama dengan masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan tidak melanggar protokol kesehatan serta sanggup bersama-sama dengan simpatisan menjadi pelopor penerapan disiplin protokol kesehatan.
Di temui usai deklarasi, bakal calon Bupati Wakatobi. Haliana menyatakan bahwa adanya deklarasi penegakan hukum dan penandatanganan pakta ingtagritas Pilkada 2020 aman dengan protokol kesehatan, pasangan HATI juga telah berkomitmen untuk tetap menjunjung tinggi konsisten untuk melaksanakan apa yang telah di sepati.
“Kita juga sudah berikrar kita juga akan konsisten serta berkomitmen untuk melaksanakan ikrar itu, tentu semua kegiatan-kegiatan akan di atur oleh KPUD berdasarkan protokol COVID-19, bisa saja ada hal-hal yang di luar kendali tapi kami di pasangan HATI dan seluruh tim pemenangan terus kita lakukan himbauan kepada seluruh masyarakat agar tetap taat terhadap aturan dan protokol kesehatan,” ujarnya
Lebih lanjut dirinya berharap dengan pasangan lain jangan justru membuat kegiatan fariasi -fariasi barisan, kegiatan lain yang bisa menjadi contoh ke hal-hal yang tidak baik.
“Karena memang ini resikonya sangat besar kita tidak menginginkan bahwa dengan kegiatan-kegiatan yang kita lakukan dalam rangka memberikan pemahaman, memberikan ide-ide kita ini terhadap pembangunan Wakatobi justru membuat masyarakat terkena Covid-19 atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh kita semua,” pangkasnya.
Lebih tegas tempat yang sama. H Arhawi mengatakan walaupun di dalam instruksi presiden (impres,red) nomor 6 dan peraturan KPU (perKPU,red) nomor 10 belum secara detail memberikan rincian sangsi terhadap pelanggaran dalam proses pelaksanaan pilkada ini.
Namun beberapa strumen termaksud kegiatan deklarasi penegakan hukum dan penandatanganan pakta ingtagritas Pilkada 2020 aman dengan protokol kesehatan merupakan upaya untuk memberikan instruksi kepada para peserta yang melaksanakan Pilkada untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kemudian deklarasi merupakan momen yang sangat penting karena jika masing-masing daerah tidak mematuhi protokol Kesehatan dan trennya naik terus kita khawatir jangan sampai di tengah jalan juga akan ada penundaan. Sehingga menjadi tugas dan kewajiban seluruh stekholder kepolisian TNI, Bawaslu, KPU termaksud pasangan calon memiliki kewajiban untuk taat terhadap protokol kesehatan,” tuturnya.
Penulis : Arjuno