SATULIS.COM, Buton Tengah – Ditengah ketidakpastian kapan wabah covid-19 akan berakhir, pemerintah daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya tengah mempersiapkan aturan yang dimuat dalam sebuah peraturan Bupati (Perbup).
Fokus dalam Perbup tersebut mengatur agar masyarakat senantiasa menggunakan masker demi mencegah penularan virus corona atau covid-19.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kostantinus Bukide yang ditemui awak media pagi tadi.
“Perbupnya sudah siap tinggal menunggu dari Pak Bupati untuk ditanda tangani,” tutur Sekda dipelataran sekretariat daerah, Selasa (22/09/2020).
Usai ditanda tangani nanti, lanjutnya, akan ada sanksi bagi mereka yang tidak patuh protokol kesehatan sebagai mana yang termuat dalam Perbup tersebut.
Sanksi yang dikenakan nanti, tambah Kostantinus Bukide, mulai dari sanksi sosial hingga denda berupa uang.
“Sanksinya bisa kerja-kerja sosial (menyampu, push up) bahkan sanksi rupiah juga ada kalau kita terapkan misalnya Rp. 250 ribu,” katanya.
Sembari menunggu ditanda tangani, Perbup tersebut rencananya akan disosialisakan terlebih dahulu dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi.
“Sebelum Perbupnya keluar kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu, utamanya kepada para pemilik speed boat dan para supir angkot,” terangnya. (Adm)
Peliput : Arwin