Jumat, November 22, 2024

Ini Penjelasan Sekwan Baubau Soal Tugas Sekretariat DPRD

Fungsi sekretariat DPRD mempunyai posisi penting dalam menunjang kinerja wakil rakyat, mulia dari perencanaan, proses administrasi, pengaturan, persiapan, sampai dengan pelaksanaan seluruh agenda kegiatan anggota DPRD.

Termaksud terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tidak terlepas dari fungsi sekretariat DPRD. Dalam proses pembutan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Sekretariat DPRD sebagai fasilitator hingga pada penganggaran dan penyusunan naskah.

Hal itu dikemukakan Sekretaris DPRD Kota Baubau, Wa Radja SE. Sekretariat DPRD mendukung tugas legislatif dalam mencapai keberhasilan serta capaian kinerja DPRD, untuk kepentingan masyarakat dan memajukan daerah.

Sekretariat DPRD sebagai bagian dari sistem pendukung kinerja DPRD sesuai pasal 420 Undang-Undang Pemerintah Daerah.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPRD Kota Baubau, di bentuk sekretariat DPRD, susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dalam Perda sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan.

“Sekretariat DPRD Kota Baubau dipimpin Sekretaris DPRD yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD. SekretarisDPRD dan Pegawai Sekretariat DPRD Kota Baubau berasal dari pegawai negeri sipil,” terang Wa Radja.

Sesuai peraturan perundang-undangan, sekretariat dewan sebagai pendukung, fasilitator berbagai kebutuhan DPRD, baikdalam teknis penyusunan Perda, maupun dalam berbagai hal yang harus dikomunikasikan diantara dua institusi penyelenggara Pemerintah di daerah (DPRD dan Pemkot) yang berpatner dalam membangun daerah.

Wa Radja menambahkan, Sekwan memiliki tugas melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi seluruh penyelenggara tugas, menyusun rencana, mengolah, menelaah dan menyiapkan koordinasi perumusan kebijakan pimpinan DPRD.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah sebagai payung hukum Sekretariat DPRD kabupaten/kota menyebutkan, Sekretariat DPRD adalah sebagai satuan perangkatkerja daerah (SKPD), yaitu unsur pembantu Kepala Daerah dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Ini Tugas, Fungsi dan Daftar Komisi DPRD Kota Baubau

Selain itu, lanjut Wa Radja, sesuai pasal 11 menyebutkan, Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD. Sekretariat DPRD mempunyai tuga penyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Kemudian, UU No 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD dan DPRD, memasukkan sekretariat DPRD menjadi bagian dari sistem pendukung atau subsistem dalam keutuhan sistem kinerja organisasi DPRD.

“Artinya, kinerja sekretariat dewan terintegrasi dengan wakil rakyat,” katanya.

Sekretariat DPRD harus dapat melaksanakan tugas-tugas sebagaimana yang telah diamanakah UU Nomor 32 tahun 2014, UU nomor 27 tahun 2009 yang dijabarkan lebih konkrit ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2012.

“Mampu mengelola seluruh sumber daya yang dimiliki dalam rangka menunjang fungsi DPRD di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan secara efektif, effisien dan ekonomis dan transparan dalam proses penyelenggaraan administrasi serta pengelolaan keuangan DPRD dengan mempertanggungjawabkan semua pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan serta pengelolaan barang,” tegas Wa Radja.

Menurut Wa Radja, sejauh ini beberapa kalangan dinilai tidak terlalu memahami keberadaan dan fungsi sekretariat DPRD. Padahal Sekretariat DPRD memiliki tugas berat dalam memberikan pelayanan untuk menunjang tugas dan fungsi DPRD.

“Memberikan fasilitas kepada pimpinan dan anggota DPRD, meliputi kegiatan tata usaha (Umum), rapat dan risalah, hukum dan perundang-undangan serta kegiatan humas dan publikasi,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles