SATULIS.COM, Buton – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton sepakat untuk tetap memberikan izin bagi warganya yang ingin melaksanakan pesta pernikahan. Catatannya, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu ditegaskan Ketua Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Buton yang juga Bupati Buton Drs La Bakry saat memimpin rapat Evaluasi penanganan Covid 19 dan menindaklanjuti himbauan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19.
Rapat yang digelar di aula Kantor Bupati Buton, mengevaluasi Penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Buton dan sejumlah permasalahan termasuk membahas sejumlah poin yang menjadi himbauan Gubernur Sultra.
Salah satunya yaitu larangan melakukan kerumunan dalam bentuk pertemuan kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti pesta perkawinan, arisan, reuni, acara sosial lainnya maupun kegiatan demonstrasi.
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buton sepakat dengan Himbauan Gubernur Sultra. Kendati begitu, mengenai larangan pesta perkawinan, Pemkab Buton masih memberikan kebijakan bagi masyarakat yang melaksanakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam.
Berdasarkan hasil rapat di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa Pasarwajo, Rabu (23/09/2020), Ketua Satgas Kabupaten Buton juga selaku Bupati Buton, La Bakry memutuskan kegiatan hajatan atau pesta perkawinan tetap mengikuti protokoler kesehatan Covid-19 dan wajib mengikuti panduan Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 Kabupaten Buton.
Bupati juga menekankan dalam undangan pesta yang diedar, dicantumkan catatan bahwa para undangan wajib memakai masker dan menaati protocol kesehatan. Yang tidak memakai masker tidak dibolehkan masuk. Atau pelaksana hajatan menyiapkan masker untuk para undangan yang tidak mengenakan masker.
“Jadi Dinas Kesehatan menyiapkan panduan untuk orang yang hajatan. ‘Tuan Pesta’ harus mengantongi izin terlebih dahulu dari Satgas, dengan syarat harus mengikuti panduan dari Satgas. Seperti menyiapkan masker, cuci tangan, alat deteksi tubuh, dan undangan dibatasi, tempat duduknya diatur untuk jaga jarak,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga tidak lupa menyampaikan kepda seluruh jajarannya hingga pada tingkatan RT/RW, untuk terus mensosialisasikan Perbup Nomor 23 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kabupaten Buton.
Rapat menindaklanjuti himbauan Gubernur Sultra ini dipimpin langsung oleh Bupati Buton, Drs. La Bakry, MSi. Dihadiri oleh Wakil Bupati Buton, Iis Elianti, Kapolres Buton AKBP Adi Benny Cahyono, SH S.IK MSi, Sekda Buton, Ir. La Ode Zilfar Djafar, MSi, Danramil Pasarwajo, Kapten Inf Bahari mewakili Dandim 1413 Buton, Perwakilan dari Kejaari Buton, Kepala OPD, Aparat TNI-POLRI, Kepala Puskesmas, dan anggota Satgas Covid Kabupaten Buton. (Adm)