SATULIS.COM, Baubau – Kasus Viralnya video dugaan pesta miras yang melibatkan legislator PDIP, Nur Aksa dan oknum ASN Kota Baubau, Firman Ndoloma rupanya menjadi perhatian DPP PDIP.
Kasus Nur Aksa sendiri sempat menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Khusus Bidang Kehormatan Partai yang dipimpin oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Jum’at 25 September 2020 lalu.
Dalam rapat yang digelar secara virtual itu, ikut dipantau Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama jajaran pengurusnya. Termasuk Ketua PDIP bidang Kehormatan Partai Komaruddin Watubun, Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga dan Tri Rismaharini.
“Dalam rapat bersama DPP juga sempat membahas masalah Nur Aksa,” kata Ketua Bidang Badan Kehormatan, Ideologi, Kaderisasi dan Organisasi, DPC PDIP Kota Baubau, Rais Jaya Rachman, Minggu, 27 September 2020 malam seperti dilansir Kamali.id
Dalam rapat tersebut, DPP PDIP sebelumnya berniat untuk mengambil alih kasus tersebut. Hal itu dilakukan DPP karena DPP menilai tidak ada langkah yang diambil oleh DPC PDIP Baubau untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Seperti yang disampaikan oleh Ketua DPC PDIP Baubau, La Ode Ahmad Monianse bahwa DPP telah mengambil alih persoalan Nur Aksa dengan beberapa alasan,” tambah Rais.
Pria yang akrab disapa Rjr ini menjelaskan, alasan pertama DPP ingin mengambil alih kasus Nur Aksa dikarenakan kasus tersebut sudah menjadi konsumsi nasional.
Sementara, pemberitaan mengenai langkah yang dilakukan oleh DPC untuk penyelesaian kasus tersebut tidak termuat dalam media nasional seperti halnya berita Nur Aksa.
“Nah, mungkin ada pemantauan dari DPP karena ini sudah menjadi konsumsi nasional dan terkesan belum ada langkah dari DPC. Padahal kami di DPC sudah melakukan langkah-langkah tapi tidak sempat termonitor oleh DPP melalui pemberitaan media nasional. Akhirnya, DPP melakukan kontak langsung terhadap Nur Aksa,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Rjr, dalam kasus ini DPP juga telah melakukan komunikasi dengan Nur Aksa dan DPC. Alhasil, DPP mengembalikan semua proses penyelesaian untuk diselesaikan oleh DPC sesuai dengan mekanisme partai. DPP juga meminta kepada tim yang sudah terbentuk untuk terus melaporkan setiap perkembangan yang ada.
“Semua perkembangan hasil kerja tim juga akan terus dilaporkan kepada DPP karena memang instruksi dari DPP juga seperti itu,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, DPP juga mewanti-wanti kepada DPC, khususnya tim penyelesaian masalah agar benar-benar bekerja sesuai dengan aturan partai mengingat persoalan Nur Aksa telah ikut mencoreng nama besar partai.
“Menurut DPP persoalan Nur Aksa ini sudah menyeret nama besar partai sehingga kami juga diminta merangkumkan yang sebenarnya. Sehingga pembuktiannya juga itu salah satunya upaya hukum karena ini menyangkut pencemaran nama besar partai,” tutupnya.
Sebelumnya, pada Ju’mat 18 September 2020, jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video yang oknum anggota DPRD Kota Baubau, Nur Aksa dan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Baubau, Firman Ndoloma yang diduga tengah melakukan pesta miras.
Aksi tidak terpuji mereka terekam dalam 3 video yang beredar di media sosial. Masing-masing berdurasi 3 detik, 9 detik dan 12 detik. Dalam video itu terlihat jelas wajah Nur Aksa yang mengenakan baju bercorak gari-garis dan Firman Ndoloma mengenakan kaos oblong berwarna merah maron.
Saat tersorot kamera, Nur Aksa dan Firman yang duduk berdampingan tengah terlibat perbincangan. Terlihat juga Firman diduga tengah meneguk minuman keras (anggur merah).
Sedangkan Nur Aksa sempat melambaikan tangannya ke kamera yang diduga direkam menggunakan handphone seorang wanita.
Sekedar diketahui, Nur Aksa merupakan oknum anggota DPRD Kota Baubau dari PDIP yang terpilih dalam Pemilihan Legislatif Periode 2019-2024. Ketika terpilih, Nur Aksa menjadi anggota DPRD termuda yang masih berusia 23 tahun.
Ia terpilih mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Wolio dengan perolehan suara terbanyak 727 suara. Sementara, Firman merupakan Kepala Seksi di salah satu instansi di Kota Baubau. (Adm)