SATULIS.COM, Konawe Utara – Sengketa pengelolaan atas lahan Izin Usaha Pertambangan (UIP) milik PT. Rosini seluas kurang lebih 109 Hektar yang terletak di Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, terjawab sudah. Adalah PT. Dewa Napan Mineral (DNM) menjadi pengelola tunggal lahan itu.
Hak penuh atas pengelolaan lahan itu telah ditegaskan melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas sengketa perdata PT. DNM melawan PT. Rosini Cs, dalam hal ini PT. Luwu Persada Nusantara (LPN) dan PT. Bumi Agung Properti.
Dalam rangka menegakkan putusan itu, tim PN Kendari melalui Panitera, Sudisman SH MH bersama juru sita turun langsung ke lokasi IUP PT. Roshini Indonesia, membacakan hasil putusan untuk didengarkan semua pihak, sekaligus menegaskan Amaning/Teguran yang merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi, Senin (05/10/2020).
Hadir dalam pembaca putusan, Hasrun SH, selaku kuasa hukum PT. Bumi Agung Properti serta kuasa hukum PT. Roshini Indonesia, Saban SH, dan Safrin Laiso selaku direktur PT. DNM.
“Jadi segala perjanjian maupun putusan PN sebelumnya dengan nomor 44/Pdt tahun 2018 telah dimentahkan dan dibatalkan demi hukum oleh putusan No 50/Pdt.G/2019/PN Kendari. Saya kira tegas dan cukup, kalau ada pihak-pihak yang masih ingin mempertanyakan, silakan datang ke kantor,” tegasnya.
Safrin Laiso Bakal Pidanakan Penambang Lain dalam IUP PT. Roshini
Sementara itu, direktur PT. DNM, Safrin Laiso menegaskan, kedatangan tim PN Kendari yang dipimpin langsung Panitera, Sudisman SH MH merupakan tindak lanjut dari berita acara permohonan eksekusi yang diajukan pihaknya dengan nomor surat 2365/2020 dan nomor registrasi 03/09/2020.
“Dalam kesempatan ini, saya tegaskan kepada semua pihak untuk tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan diatas lahan IUP PT. Rosini atas putusan PN Kendari yang telah berkekuatan hukum tetap dan inkrah,” jelas Safrin Laiso, Senin (05/10/2020) kepada satulis.com.
Jika kemudian masih ada pihak lain yang melakukan aktivitas penambangan diatas lahan tersebut kata Safrin Laiso, pihaknya tidak segan-segan untuk membawah ke proses hukum. Dalam hal ini tindakan pidana.
“Kami hanya menjalankan perintah pengadilan. Bila ada yang mencoba menghalang-halangi, sama artinya melawan prodak hukum, dan kami akan laporkan itu. Kalau kemudian masih ada juga pihak yang keberatan dengan aktifitas PT. DNM, silakan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut kata Safrin, dengan adanya putusan inkrah, maka saat ini yang berlaku hanyalah perjanjian awal antara PT. Roshini Indonesia dengan PT. DNM. Dimana perjanjian itu menegaskan bahwa yang berhak melakukan penambangan sekaligus penjualan ore nikel pada wilayah IUP PT. Roshini secara keseluruhan, hanyalah PT. DNM
Menurut Safrin, poin perjanjian No 01./PKOPTBN/RI-DNM/2016 yakni, dalam hal penjualan ore nikel hasil produksi, pembayaran dari pihak pembeli akan menggunakan rekening PT. DNM.
Poin selanjutnya, pihak pertama (PT Roshini Indonesia) akan memberikan hak sepenuhnya kepada pihak kedua (PT. DNM) untuk menjual hasil produksi ore nikel yang telah dikerjasamakan dalam perjanjian ini.
“Jadi kalau ada kegiatan penambangan maupun penjualan ore nikel diluar sepengetahuan PT. DNM, saya tegaskan itu ilegal,” tegasnya.
Kuasa Hukum PT. Bumi Agung Properti Minta Semua Pihak Patuhi Putusan Pengadilan
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum PT. Bumi Agung Properti, Hasrun SH menegaskan jika pihaknya telah legowo menerima putusa PN Kendari yang mengabulkan seluruh permohonan Safrin Laiso selaku direktur PT. DNM.
Dia juga menghimbau kepada semua pihak, terkhusus yang terlibat sengketa untuk menghargai dan mematuhi keputusan PN Kendari sebagai prodak yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Negara kita adalah negara hukum dan tentunya hukum sebagai panglima tertinggi. Olehnya itu, sebagai warga negara yang baik, mari kita menghargai dan menghormati prodak hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” himbaunya.
Putusan tersebut kata Hasrun, telah berkekuatan hukum tetap karena masing-masing pihak tergugat maupun terkait, tidak melakukan upaya banding sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Diketahui, PN Kendari berdasarkan putusan nomor : 50/Pdt.G/2019/PN Kendari, mengabulkan gugatan Safrin Laiso secara keseluruhan.
Kemudian, menyatakan bahwa perjanjian perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 25 Agustus 2018 antara tergugat I (PT. Bumi Agung Properti), tergugat II (PT. Luwu Persada Nusantara) dan tergugat III (PT. Roshini Indonesia) batal demi hukum.
Menyatakan bahwa putusan perdamaian, nomor 44/Pdt.G/2018/PN Kdi, bertentangan dengan Undang-undang sehingga batal demi hukum. Sebelumnya, dalam gugatan balik dari tergugat III, PN Kendari menyatakan tidak dapat diterima atau ditolak. (Adm)