Senin, November 25, 2024

PT. DNM Surati Para Penambang ‘Ilegal’, Direskrimum : Kami Siap Proses Pidananya

SATULIS.COM, Kendari – Pasca Pengadilan Negeri (PN) Kendari turun lapangan untuk melakukan Amining/Teguran yang merupakan bagian dari eksekusi, PT. Dewa Napan Mineral (DNM) bergerak cepat. Melalui kuasa hukumnya, PT. DNM langsung melayangkan surat penyampaian dan teguran kepada pihak-pihak yang masih melakukan aktivitas penambangan dilahan IUP milik PT. Roshini Indonesia.

“Kita sudah bersurat pada masing-masing pihak yang masih berada di lokasi penambangan kami, agar segera angkat kaki dan menghentikan kegiatannya,” beber kuasa hukum PT. Roshini, Gagarin SH kepada Satulis.com, Selasa (06/10/2020).

Surat yang dilayangkan itu kata Gagarin, sebagai bentuk itikad baik PT. DNM atas semua pihak yang masih bertahan dan melakukan penambangan dilahan IUP yang menjadi hak kliennya. Hal itu juga dilakukan sebagai upaya penegakkan hukum atas putusan PN Kendari yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau kemudian surat kami ini tidak di indahkan, maka kami akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan kegiatan ilegal itu,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombespol La Ode Aries El Fatar menegaskan, Polri mempunyai tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Jika kemudian ada yang melaporkan terkait perbuatan tindak pidana, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan hukum atas pelanggaran tersebut. Tidak terkecuali atas laporan Safrin selaku direktur PT. DNM.

“Jadi kalau kemudian PT. DNM melakukan laporan atas itu, saya akan terima. Dalam kacamata hukum akan ditindak secara tegas,” kata Aries El Fatar, Selasa (06/10/2020) via telepon.

Terlebih lagi tegas Aries El Fatar, PT. DNM sudah terlebih dahulu melakukan peringatan secara tertulis kepada para pihak didasari putusan PN Kendari.

Baca Juga :  Pandemi Covid-19, Polda Sultra Gelar Donor Darah

“Kalau sudah diberikan teguran untuk keluar dari sana, dalam jangka waktu tertentu dan tidak juga di indahkan, itu menjadi tindak pidana sendiri. Bisa jadi penyerobotan juga,” tutupnya. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles