SATULIS.COM, Buton Tengah – Dugaan pungutan liar (Pungli) terjadi di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tidak tanggung-tanggung, dugaan pungli tersebut mencapai hingga Miliaran Rupiah.
Merujuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2018, terdapat lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan penarikan retribusi tanpa menggunakan peraturan daerah (Perda) yaitu Dinkes, Dinas PURTRP, Dishub, Dinas PMPTSP dan Disperindag.
Menanggapi hal itu, Sekretaris daerah (Sekda) Buteng, H Konstatinus Bukide menuturkan bahwa setiap daerah otonomi baru yang hendak melakukan penarikan retribusi kekayaan daerah namun belum memiliki perda, hendaknya mengacu pada perda daerah asalnya (induk).
“Seperti kita (Buteng) yang saat 2017 lalu kita baru mekar dan belum memiliki perda untuk retribusi kekayaan daerah, maka kita pake perda Kabupaten induk (Buton),” tutur Konstatinus Bukide saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (19/10/2020).
Namun, ia menyayangkan pada saat Buteng mekar sebagai otonom baru, tidak ada upaya dari Pemda saat itu mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) dengan mengacu pada perda Buton sebagai induk dari Buteng.
“Harusnya saat kita diresmikan dulu nomor satu Perbub yang keluar tentang pemberlakuan Perda induk yang berlaku di wilayah Buteng sehingga menjadi payung hukum yang sifatnya operasional,” katanya.
Sebab dalam salah satu pasal Undang-Undang No 15 tahun 2014 tentang pembentukan Kabupaten Buteng menurutnya menyebutkan tentang itu.
“Daerah saat terbentuk tentu belum memiliki perangkat yang lengkap sehingga di buat klausul untuk mengisi kekosongan hukum dan daerah berhak untuk memungut retribusi dengan memakai perda induk,” terangnya.
Namun saat di tanya terkait kejadian di Buteng pada 2018 silam dengan beberapa OPD yang menarik retribusi dapat di kategorikan pungli atau bukan dirinya mengatakan belum mempelajari itu.
“Jangan sampai Perbub yang telah di berlakukan pada saat itu berdiri sendiri kesannya tanpa mencantol di pasal UU 15 tadi,” bebernya.
“Jika kita mengacu pada regulasi tadi (Perda induk) bisa melakukan penarikan retribusi dengan syarat tidak merubah nominal. Namun, jika merubah nominal itu yang masalah,” ungkapnya.
Diketahui, BPK RI di tahun 2018 silam menemukan dugaan pungli di beberapa OPD Buteng dengan nilai yang cukup fantastis dengan jumlah Rp 1.570.666.500.
Jenis retribusi daerah tersebut yakni retribusi pelayanan kesehatan masyarakat senilai Rp 768.574.000 ( Perda No 8 tahun 2018. Mulai berlaku pada November 2018 sehingga dalam pemungutan dari bulan Januari – Oktober tanpa perda).
Retribusi izin trayek Rp 2.600.000 (perda No 13 tahun 2018. Mulai berlaku pada 19 Oktober 2018 namun perda tersebut belum pernah di terapkan. Dasar yang digunakan Perbub No 14 tahun 2018).
Retribusi terminal Rp 6.000.000 (menggunakan Perbub No 14 tahun 2016 dan berlaku mulai 18 Januari 2016 hingga Desember).
Retribusi pasar Rp 31.500.000 (menggunakan Perbub No 10 tahun 2017 dan berlaku 7 Agustus 2017 sampai Desember 2018).
Retribusi pemakaian kekayaan daerah alat berat Rp 600.400.000 (Perbub tanpa Nomor tahun 2018) dan terakhir retribusi izin mendirikan bangunan Rp 161.592.500 (Perbub No 9 tahun 2017, berlaku 23 Mei 2017 sampai Desember 2018). (Adm)
Peliput : Arwin