SATULIS.COM, Baubau – Sidang kasus dugaan korupsi TPI Wameo kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (20/10). Sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi yang diajukan Jaksa Penunut Umum (JPU) sebanyak empat orang salah satunya saksi ahli dari BPKP Sultra.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Jaya Putra SH melalui Kasi Pidsus Muhammad Heriadi SH yang juga JPU kepada wartawan via telepon selulernya, selasa (20/10).
Dikatakan, dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi TPI Wameo pihaknya kembali menghadirkan tiga orang saksi dari pengguna coolstorage TPI Wameo dan satu orang saksi ahli dari BPKP Sultra.
“Dari empat saksi yang kita undang hanya tiga hadir dipersidangan Saksi pengguna jasa cool sturage
Agus nunu, Misbah dan Erdin abidin. Saksi yang bacakan keterangannya dipersidangan Wa ode Rara Armiati. Sedangkan saksi ahli dari BPKP Sultra
Khairil Akbar Hasibuan, SE,” kata Heriadi.
Lebih lanjut dikatakan, dalam kesaksiannya tiga orang tersebut tahun 2017 sudah melunasi pembayarannya. Termasuk pembacaan keterangan satu saksi sudah disetujui majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa Muslimin Buhim.
“Kami dari JPU akan terus menggali kasus ini dan akan mempertahankan dakwaan yang kami ajukan di persidangan,” kata Buyung Purnomo yang juga salah satu JPU.
Sidang akan dilanjutkan dua minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi meringankan terdakwa yang akan di hadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Muh Taufan Achmad SH.
Untuk diketahui dalam sidang kasus dugaan korupsi TPI Wameo, JPU menghadirkan saksi sebanyak 14 orang termasuk saksi ahli dari BPKP Sultra.
Sidang dugaan korupsi ini dipimpin majelis hakim Majelis Hakim I Nyoman Wiguna, SH, MH (ketua), Mulyono Dwi Putra, Ak, SH, MAB, CFE, Darwin Panjaitan, SH masing masing anggota. (Adm)