Jumat, November 22, 2024

DPP PAN Pastikan Pecat La Usman

JAKARTA, SATULIS.COMĀ – Ketua DPRD Buton Selatan, Sulawesi Tenggara La Usman ditangkap aparat kepolisian lantaran terkait kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika. La Usman ditangkap di Kawasan Jakarta Pusat pada Jumat (23/11/2018).

Diketahui, La Usman merupakan salah satu kader Partai Amanat Nasional (PAN). Saat ini, dia juga tercatat sebagai calon anggota legislatif Kabupaten Buton Selatan periode 2019-2023.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN Eddy Soeparno mengaku belum mendengar kabar resmi terkait penangkapan La Usman. “Saya belum dengar,” kata Eddy, seperti dilansirĀ iNews.id, Senin, (26/11/2018).

Kendati demikian, Eddy menegaskan jika ada kadernya yang tersangkut kasus narkoba seperti yang menjerat Ketua DPRD Buton Selatan itu, partainya akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.

“Jika ada kader PAN tertangkap tangan melakukan perbuatan tercela, kriminal, amoral, pasti kita pecat,” Tegas dia.

Sebelumnya Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap La Usman di Hotel Red Planet lantai 2 Kamar 216 Jalan Samanhudi, Jakarta Pusat pada Jumat (23/11/2018) pukul 23.00 WIB.

Dari LA, polisi menyita dua cangklong bekas pakai yang ditemukan pada saku celana tersangka dan toilet, tiga buah korek api gas, dan satu unit telepon seluler.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakatan, dari hasil pemeriksaan tersangka, LA mengonsumsi sabu-sabu sehari sebelum penangkapan yang didapat dari Lani, pengemudi yang biasa mendampingi tersangka di Jakarta berstatus daftar pencarian orang.

“Sudah dua kali mendapatkan sabu,” ujar Argo seraya menambahkan berdasarkan tes urine awal LA positif menggunakan sabu.

Kemudian polisi menguji barang bukti, urine, darah, dan rambut LA di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang menunjukkan cangklong tidak ditemukan kandungan narkotika, dan uji lanjutan urine positif dilanjutkan tes konfirmasi urine dengan alat. (Adm)

Baca Juga :  BNN Sultra Sebut Pecandu Narkoba yang Melapor Bebas dari Pidana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles