Senin, November 25, 2024

PN Kendari Pulihkan Hak PT. DNM Secara Keseluruhan Atas Lahan IUP PT. Roshini Indonesia

SATULIS.COM, Kendari – Sengketa pengelolaan lahan IUP milik PT. Roshini Indonesia yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, dengan perkara Perdata nomor : 50/Pdt.G/2019/PN Kdi telah dimenangkan oleh Safrin selaku Direktur PT. Dewa Napan Mineral (DNM) dan telah berkekuatan hukum tetap.

Meski begitu, masih ada pihak-pihak yang coba menafsir putusan PN Kendari dengan pemahaman sendiri. Untuk mendapat kepastian dan penjelasan hukum terkait putusan Perdata nomor : 50/Pdt.G/2019/PN Kdi, direktur PT. DNM, Safrin berinisiatif melayangkan surat ke PN Kendari.

Surat PT. DNM dengan nomor :136/DNM-MP/X/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 itu, pada intinya meminta penjelasan dan penegasan terkait putusan PN Kendari atas gugatan yang telah dimenangkan PT. DNM melawan PT. Roshini Cs, dalam hal ini PT. Luwu Persada Nusantara (LPN) dan PT. Bumi Agung Properti.

Oleh PN Kendari, langsung merespon dan membalas surat PT. DNM sehari sesudahnya, yakni tanggal 9 Oktober 2020 dengan nomor surat : W23.U1/2748/HK.02/10/2020, ditandatangani oleh Ketua Panitera, Drs H LM Sudisman SH MH atasnama Ketua PN Kendari Kelas 1A.

Ada tiga poin penting yang dijelaskan dalam surat balasan PN Kendari itu. Poin pertama, bahwa perkara perdata nomor 50/Pdt.G/2019/PN Kdi, atasnama Safrin sebagai penggugat melawan PT. Bumi Agung Properti Dkk, sebagai para tergugat, telah berkekuatan hukum tetap (BHK).

Poin kedua, bahwa putusan perkara perdata nomor : 50/Pdt.G/2019/PN Kdi, a qua amarnya menyatakan bahwa perjanjian perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 25 Agustus 2018, antara tergugat I (PT. Bumi Agung Properti), PT. Luwu Persada Nusantara tergugat II dan PT. Roshini Indonesia tergugat III adalah batal demi hukum. Menyatakan bahwa Acta Van Dading nomor : 44/Pdt.G/2018/PN KDI bertentangan dengan Undang-undang sehingga batal demi hukum.

Baca Juga :  Rusman Emba Tagih Ali Mazi Soal Jabatan Sekda

Poin ketiga, bahwa dengan demikian saudara Safrin sebagai penggugat dalam perkara Perdata nomor : 50/Pdt.G/2019/PN Kdi, secara hukum hak-haknya dipulihkan seperti semula.

Terkait hal itu, direktur PT. DNM, Safrin, mengatakan
terkait kesimpulan atau pemahaman putusan perdata nomor 50/Pdt.G/2019/PN Kdi, bahwa semua kontrak perjanjian yang terjadi dalam kegiatan penambangan dan penjualan dalam IUP PT. Roshini Indonesia sebelum putusan perdata No 50, dinyatakan batal demi hukum.

“Putusan nomor 50 PN Kendari sekaligus memperkuat kedudukan hukum perjanjian antara PT. DNM dan PT. Roshini Indonesia dalam penambangan serta penjualan ore nikel pada lahan IUP PT. Roshini Indonesia,” beber Safrin kepada Satulis.com, Minggu (25/10/2020).

Atas itu, Safrin me-warning semua pihak yang telah melakukan aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel dilahan IUP PT. Roshini Indonesia, telah sangat merugikan dan mengambil hak PT. DNM selaku pengelola tunggal.

“Tidak menutup kemungkinan kami (PT. DNM) akan menuntut para pihak itu untuk mengembalikan hak-hak PT. DNM yang sudah sangat dirugikan selama ini,” tegas Safrin. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles