SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Delapan (8) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditahun 2020 yang di usul oleh pemerintah daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat penolakan saat rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi di gedung DPRD.
Penolakan itu disampaikan langsung oleh salah satu anggota DPRD Buteng asal PAN La India, dalam penyampaian pemandangan umum fraksi.
“Ada 8 Raperda yang di dorong oleh eksekutif untuk di bahas, namun dari fraksi PAN menolak salah satunya yakni usulan pembahasan Raperda pendistribusian miras, hal ini dikarenakan pertimbangan dampak yang ditimbulkan nanti,” tutur La India saat menyampaikan pandangan umum fraksinya, Senin (02/11/2020).
Sehingga dengan pertimbangan tersebut, Ia meminta agar pengajuan 1 Raperda oleh eksekutif untuk tidak dibahas.
“Dari sudut pandang ekonomi Raperda ini memang mampu mendongkrak PAD, namun hal itu akan berbanding terbalik dengan dampak yang akan hadir di masyarakat,” katanya.
Selain itu menurutnya, Raperda tersebut tidak sesuai dengan kultur budaya masyarakat Buteng yang dikenal religius.
Adapun 7 Raperda yang diajukan dan sepakat untuk dibahas di DPRD yakni, Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasa, Perda hak hak penyandang disabilitas, Raperda tentang ibu, bayi baru lahir dan anak balita.
Kemudian Raperda penyelenggaraan sistem kesehatan daerah, Raperda tanda daftar usaha pariwisata, Raperda izin usaha sarang burung walet dan Raperda izin penyelenggarakan reklame. (Adm)
Peliput : Arwin