SATULIS.COM, BAUBAU – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara mengevakuasi seekor ikan Duyung atau halicora dugong yang ditemukan warga Desa Bahaba, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra La Ode Kaida mengatakan, pada Minggu (15/11) tim rescue (penyelamat) Balai KSDA Sultra mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya satwa liar yang dilindungi jenis dugong di desa itu.
“Setelah mendapat laporan, maka pada Senin (16/11) pukul 01.30 Wita dini hari tim berangkat menuju Desa Bahaba. Tim rescue berangkat dari Desa Ampera Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan Kapal Balai KSDA Sultra,” kata La Ode Kaida melalui rilisnya, Senin malam.
Ia mengatakan, proses evakuasi ikan duyung berjenis kelamin betina panjang 130 cm dengan berat bobot kurang lebih 50 kg tersebut, sempat terjadi diskusi alot antarwarga dan petugas rescue BKSDA, karena keinginan warga setempat untuk tetap memelihara dugong tersebut agar tetap berada di desa mereka.
Namun, lanjut dia, setelah diberi pengertian tentang aturan perundang-undangan yang berlaku, serta risiko keselamatan satwa dugong yang sangat rentan apabila tidak dievakuasi segera, maka warga setempat diwakili tokoh masyarakat sepakat menyerahkan satwa dugong secara sukarela ke pada tim BKSDA Sultra.
“Penyerahan satwa dituangkan dalam berita acara penyerahan satwa yang disaksikan oleh warga setempat. Dan dijelaskan pula tupoksi dan kewenangan Balai KSDA Sultra tentang pengawasan dan penertiban satwa liar,” jelasnya.
Ia mengatakan, tim Balai KSDA Sultra mengevakuasi satwa dugong menuju tempat perawatan sementara dengan meminjam karamba masyarakat di Desa Ampera, Kecamatan Kolono Timur Kabupaten, Konawe Selatan.
“Kondisi saat dievakuasi pada satwa terdapat luka dan sayatan dan beberapa garis bekas luka. Pada bagian punggung luka serius terdapat pada sirip ekor dan bagian perut,” kata Kaida.
Ia menuturkan, tindakan selanjutnya yang dilakukan pihaknya setelah melakukan evakuasi terhadap satwa yang dilindungi undang-undang itu adalah menghubungi dokter hewan untuk perawatan luka pada satwa tersebut.
Kemudian, membuat tempat perawatan sementara berupa karamba untuk dirawat dan jika kondisi duyung sudah sehat dan layak akan dilepasliarkan di habitat, dan rencana lokasi pelepasliaran akan dilakukan di Taman Wisata Alam Teluk Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.