Senin, November 25, 2024

Tinggalkan Massa Aksi, Ketua DPRD Wakatobi Diminta Mundur dari Jabatannya

SATULIS.COM, WAKATOBI – Dianggap tidak pro rakyat karena meninggalkan massa aksi yang sementara menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Wakatobi, H Hamiruddin diminta mundur dari jabatannya sebagai ketua DPRD Wakatobi.

Berawal dari puluhan massa yang tergabung dalam Barisan Orator Masyarakat (BOM) Kepulauan Buton (Kepton) menyerbu kantor DPRD Kabupaten Wakatobi, Sabtu ( 28/11/2020). BOM Kepton menolak rencana pinjaman pemerintah daerah Wakatobi senilai Rp 200 miliar yang diajukan kepada BPD Sultra.

Korlap aksi, Roziq Arifin dalam orasinya meminta kepada ketua DPRD Wakatobi agar segera mundur dari jabatannya. Alasannya, ketua DPRD Wakatobi telah meninggalkan massa aksi saat pertemuan antara massa aksi bersama beberapa anggota DPRD.

Namun, Ketua DPRD Wakatobi yang saat itu berada dilingkungan kantor DPRD Kabupaten Wakatobi, langsung meninggalkan masa aksi.

Padahal dalam aksi itu, kehadiran ketua DPRD Wakatobi sangat diharapkan karena terkait tuntutan massa yang meminta kepada DPRD Kabupaten Wakatobi secara kelembagaan, agar melakukan penolakan terhadap rencana pinjaman pemerintah daerah Wakatobi.

Disisi lain, BOM Kepton menilai pinjaman daerah Rp 200 Miliar di lakukan terburu-buru, tidak memiliki kajian dampak ekonomi yang efektif. Pihaknya juga menduga, proses dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme PP nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah.

“Pinjaman itu akan digunakan untuk membangun kantor Bupati Wakatobi dengan nilai anggaran Rp 62 Miliar dan pembangunan kompleks jalan kantor Bupati senilai Rp 8 Miliar. Inikan pemborosan anggaran yang tidak memiliki dampak ekonomi kepada masyarakat Wakatobi secara luas. Apalagi kantor bupati kan kita lihat masih bagus dan jalannya masih mulus, masa mau bangun lagi yang baru bersamaan dengan jalannya. Pemda Wakatobi ini lucu-lucu,” ucap Roziq Arifin.

Baca Juga :  Melalui HUT RI ke-76, Haliana Punya Segudang Harapan Buat Wakatobi

Di tambah lagi dalam anggaran pembangunan sarana olah raga yang juga digelontorkan anggarannya Rp 50 Miliar, jauh lebih besar dibanding anggaran pembangunan jalan pada wilayah Wakatobi II (Dua), dalam hal ini Pulau Kaledupa, Tomia dan Binongko.

“Silahkan Pemda membangun dan mengutang tapi harus melalui kajian khusus yang memiliki dampak ekonomi kepada masyarakat dan dapat menyentuh hati masyarakat, serta prosedurnya harus sesuai aturan,” tutup Roziq Arifin.

Sampai dengan berita ini dirilis, Ketua DPRD Wakatobi, H Hamiruddin belum berhasil dikonfirmasi. Sebelumnya, Kamis (26/11/2020), masa aksi dari BOM Kepton juga menggelar unjuk rasa dengan tuntutan yang sama. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles