SATULIS.COM, Buton Tengah – Mashudin, Salah satu calon kepala desa (Cakades) Lanto, Kecamatan Mawasangka Tengah (Masteng) Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) diadukan ke Mapolsek Masteng oleh Fahudin terkait ijazah siswanya yang tak kunjung diterimakan.
Fahudin atas nama Dewan pembina yayasan pemersatu umat yang di konfirmasi usai mengadukan Mashudin mengatakan yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala sekolah SD Pesra Al Amin Mawasangka dan ketua PKBM Al Amin Mawasangka.
Selaku kepala sekolah dan kepala PKBM, Mashudin telah beberapa kali menyelenggarakan ujian pendidikan kesetaraan paket B dan C sejak tahun 2016 hingga 2020, namun hingga saat ini tak satupun ijazah diterimakan kepada siswanya yang telah lulus.
“Selaku kepsek baru saya mengadukan Mashudin karena selama beberapa tahun terakhir ini banyak siswa yang telah tamat dan mengeluh karena ijazahnya ditahan sama kepala sekolah yang lama. Saya juga tidak tahu kenapa di tahan padahal ini anak anak ada yang sudah duduk di bangku SMA kelas 2 dan belum memiliki ijazah SD, ” kata Fahudin usai memasukan aduannya di Mapolsek Masteng, Kamis (17/12/2020).
Fahudin mengaku telah beberapa kali menghubungi Mashudin terkait itu, namun tidak mendapat respon dari yang bersangkutan.
“Saya pernah konfirmasi secara lisan berkali kali dan saya tanyakan apakah ada masalah dengan ijazah, dia (Mashudin) mengatakan tidak ada. Kemudian saya katakan lagi kalau tidak ada masalah kenapa tidak di bawa kesekolah agar guru disana yang menyelesaikan semua, terus dia hanya bilang nanti nanti ” ceritanya.
Karena sering terlontar kata nanti dan tak mendapat kejelasan yang pasti, masih kata Fahudin, Ia kemudian berinisiatif mengadukan hal itu ke Polsek Masteng.
“Saya sudah konfir berkali kali tepatnya pada bulan Juni dan tidak ada kejelasan, terus saya layangkan surat pada 21 November serta di susul surat kedua tanggal 6 Desember ini yang isinya meminta agar kepsek yang lama mengeluarkan ijazah siswa yang telah lulus namun tidak tidak juga di tanggapi. Lalu saya berinisiatif untuk meminta bantuan kepolisian, ” ungkapnya.
Alhasil berdasarkan aduannya, rencananya Fahudin bersama kepolisian Masteng akan mengunjungi dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas PK) untuk memperoleh kejelasan, utamanya tentang blanko ijazah.
“Setelah saya buat aduan, saya diarahkan untuk ke dinas PK yang rencananya akan di dampingi pak kanit karena ini gaweannya dinas PK, ” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang di himpun dari narasumber, selama menjabat kepala sekolah Pesra Al Amin dan PKBM Al Amin dari tahun 2016 hingga 2020 (4 angkatan), Mashudin tak pernah sekalipun memberikan ijazah ke siswanya yang telah lulus.
Hingga berita ini tayang, teradu Mashudin belum terkonfirmasi awak media terkait kebenaran aduan tersebut. (Adm)
Peliput : Arwin