Jumat, November 22, 2024

Hadapi Sidang Perdana Sengketa Pilkada, KPUD Wakatobi Perkuat Alat Bukti

SATULIS.COM, WAKATOBI Sidang perdana sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Wakatobi di mahkamah konstitusi (MK), akan digelar pada 27 Januari 2021. Dalam rangka menghadapi gugatan itu, Komisi pemilihan umum (KPU) Daerah kabupaten Wakatobi telah mempersiapkan bukti-bukti terkait materi gugatan.

Ketua KPUD kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab mengatakan, pembukaan kotak suara yang di lakukan berdasarkan PKPU nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 9 tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil walikota.

Dimana pada pasal 71 ayat 1 di jelaskan, KPU provinsi, kabupaten/kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang di gunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan.

Dikatakan, pembukaan kotak suara yang maksud pada ayat satu, di buka dengan ketentuan, harus atas kordinasi bersama Bawaslu dan kepolisian setempat dalam pelaksanan pembukaan kotak suara.

“Saksi tidak, tapi mereka mendesak demi transparansi kami juga mengundang mereka, dan itu juga berdasarkan hasil koordinasi kami kepolisian dan Bawaslu asalkan mereka tidak mendokumentasikan dokumen, kalau bisa,” ungkapnya saat di temui di depan gudang penyimpanan logistik KPUD bertempat di kelurahan Mandati Tiga, Jalan poros liya, Jabal Rahman, Senin (25/1/2020).

Disamping PKPU nomor 19 tahun 2020, kata dia, pembukaan kotak suara juga berdasarkan surat KPU RI, nomor 1232 /py.02.1-sd/03/KPU/ XII/2020.

Dimana dalam poin 4 menjelaskan bahwa KPU provinsi atau kabupaten kota dalam melakukan pembukaan kotak suara sebagaimana yang di maksud, dalam rangka untuk memperoleh C hasil KWK sebagai alat bukti dengan tata cara pembukaan kotak suara wajib di saksikan Bawaslu provinsi, kabupaten atau kota dan kepolisian setempat.

Baca Juga :  Pasangan Hati dan Halo Sepakat Taati Protokol Kesehatan Semasa Kampanye

“Formulir yang kita butuhkan sebagai pembuktian, C hasil KWK, fom-fom lain seperti daftar hadir pemilih, DPTB, DPPH, termaksud formulir C hasil pemberitahuan itu semua kita butuhkan untuk pembuktian,” paparnya

Dalam pembukaan kotak Suara tersebut, KPU  membuka kotak suara sebanyak 240 TPS sesuai dengan dalil tuntutan PHPU pasangan calon Arhawi-Hardin La Omo yang tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada Senin (18/1) pukul 10.00 WIB dengan Nomor 54/PHP.BUP-XIX/2021.

“Sidang pendahuluan atau sidang dalam mendengarkan permohonan pemohon Itu di tanggal 27 Januari 2021 kita di jadwalkan Mahkama konstitusi, (MK). dan dalam sidang nantinya ada yang mengitu melalui daring dan ada juga yang langsung,” pangkasnya. (Adm)


Penulis : Arjuno

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles