Jumat, November 22, 2024

Pemda Buteng Tutup Penambangan Pasir, Pemilik Lahan Wajib Bentuk Wadah

SATULIS.COM, BUTON TENGAH Aktifitas penambangan pasir di desa Balobone dan Desa Napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam beberapa waktu kedepan akan di tutup.

Hal itu berdasarkan kesepakatan rapat antara pemerintah desa yang masuk dalam wilayah galian pasir (Kades Balobone dan Kades Napa), pemilik lahan serta pekerja galian pada akhir Januari lalu.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekda Buteng, H Konstatinus Bukide usai mengikuti pertemuan di salah satu hotel di Baubau beberapa waktu lalu.

“Sesuai kesepakatan rapat bahwa pemilik lahan jika melakukan aktifitas harus membuat wadah terlebih dulu serta mengurus perizinannya dengan tetap mengacu pada dokumen tata ruang kita (RTRW),” kata Sekda Buteng, Konstatinus Bukide.

Jika kawasan yang diurus warga masuk dalam kawasan tambang, maka akan di cari solusi lain mengingat ada beberapa warga yang menggantungkan hidupnya dari aktifitas tersebut.

“Sebab menurut Kadis PU bahwa disana (pantai Balobone) masuk dalam kawasan wisata, jadi tidak bisa sembarang,” ujarnya.

Untuk bisa mendapatkan ijin pengelolaan, tambahnya, para pemilik lahan terlebih dahulu membentuk koperasi.

“Kalau sudah terbentuk wadahnya (Koperasi) maka kita (pemda) akan memfasilitasi perizinannya dan semua akan digratiskan tanpa biaya, kecuali memang ada biaya biaya yang berbayar misalkan ada dokumen lingkungan yang disusun sebab itu konsekuensi dari pemohon,” tambahnya.

Menurutnya, kondisi lingkungan di dua desa ini sudah cukup memprihatinkan dan harus mendapatkan penanganan yang tepat.

Diketahui, saat ini Pemkab Buteng telah resmi memberhentikan aktivitas penambangan pasir. Pemberhentian tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran Bupati Nomor 545/21/2021.

Dalam surat tersebut mengatakan bahwa semua aktifitas penambangan pasir di wilayah Buteng dihentikan.

Baca Juga :  Periksa Pejabat Buteng, Kejari Buton Bidik Tersangka Baru Kasus PERUMDAM Oeno Lia

Kemudian, jika pemilik lahan hendak melakukan aktifitas penambangan (mereka yang telah memiliki ijin), maka pemilik lahan diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi lahan sesuai dengan petunjuk dinas Lingkungan Hidup. (Adm)


Peliput : Arwin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles